Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

PGRI konsisten membela hak-hak guru di tingkat kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, dan pusat. Di antara aspek perjuangan PGRI itu adalah peningkatan kesejahteraan guru. Guru harus memperoleh gaji yang layak. Tidak boleh kecil dibanding buruh. PGRI terus menuntut pemerintah memperbaiki gaji guru terutama honorer dan non-PNS, karena masih banyak guru yang digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Guru banyak yang hidup miskin.

Pemerintah tidak diam. Terbitlah tunjangan sertifikasi guru (sergur). Semua guru berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah, PNS dan non-PNS. Belum semua guru mendapatkan berkah sergur, karena pelabelan profesi guru dengan selembar sertifikat harus melalui seleksi: Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru bersertifikat belum tentu profesional.

Dana pemerintah terbatas. Ada ketidakadilan: siapa mendahulukan siapa untuk ikut PLPG atau PPG; syarat-syarat calon peserta sering dilanggar. Banyak peserta pelatihan yang lulus (bahkan bisa dikatakan 100 persen). Apakah semua peserta benar-benar kompeten jadi guru? Dapat disimpulkan: ini sekedar proyek; seremonial; maka mubazir.

Guru di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T) mendapatkan tunjangan khusus. Pemerintah daerah memberikan tunjangan khusus kepada guru. Semakin peduli pendidikan pejabat daerah semakin sejahtera guru. Beasiswa guru, penghargaan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang berprestasi. Semua program ini bukti pemerintah dan pemerintah daerah bekerja.

Apakah guru puas, lalu diam? Tidak. Guru menuntut honorer diangkat PNS tanpa seleksi. Alasannya sudah lama mengabdi dan beban kerjanya sama dengan guru PNS, bahkan sering lebih banyak jamnya. Pemerintah bergeming. Untuk mendapatkan guru PNS yang kompeten harus ikut seleksi. Usia juga dibatasi. Dilema: banyak guru honorer yang sudah usia tua. Sebentar lagi pensiun.

Pemerintah juga melihat data honorer rawan manipulasi. Jumlahnya pantastis mencapai sekitar 600 ribu. Kepala sekolah/ madrasah memanipulasi Tanggal Mulai tugas (MT) kerja guru. Guru baru tapi dibilang sudah lama mengabdi. Ada kolusi dan nepotisme. Akibat yang begini berdampak pada guru honorer beneran. Guru yang betul-betul mengabdi lima tahun, bahkan lebih. Sudah 15 sampai 20 tahun mengajar, tapi tidak juga diangkat PNS.

Katakanlah guru sudah sejahtera. Faktanya, guru PNS dan guru sekolah elit bergaji lima sampai sepuluh juta. Kesejahteraan tidak kompatibel dengan profesionalisme dan karya. Hasil banyak riset menunjukkan bahwa sertfikasi guru tidak berpengaruh pada peningkatan kompetensi guru. Uangnya bukan untuk melanjutkan studi atau membeli buku tetapi untuk kredit mobil.

Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Guru Pembelajar (GP)—kini disebut Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan (PKB)—rendah, tetapi guru tidak mau disebut tidak kompeten. “Soalnya tidak ada dalam buku; soalnya high order thinking”. Ini sebagian alasan. Sedikit guru yang berkarya. Peluang, waktu, sumber informasi melimpah, tetapi kompetensi kurang. Motivasi untuk bisa juga rendah.

Budaya nyontek malah subur. Sulit dibasmi. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) nyontek atau beli buku kumpulan RPP ke penerbit. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan plagiat atau dibuatkan orang lain. Terakhir, tugas resume materi pra-PLPG secara daring nyontek teman. Padahal sudah berulangkali diingatkan. Guru tidak atau kehilangan percaya diri. Bahwa mereka bisa jika berpikir bisa. Tidak perlu nyontek untuk berhasil.

Guru juga gagap teknologi. Tidak siap UKG berbasis komputer. Pemberkasan sertifikasi diserahkan kepada operator. Guru Pembelajar berbasis daring membuat guru repot. Apalagi operatornya, dari tingkat sekolah hingga pusat, sebab komputer yang jadul dan internet yang lamban alias lalo.

Pemerintah harus mempercepat pengangkatan guru bersertifikat. Sekolah diizinkan menerima sumbangan pendidikan dari orangtua mampu. Dana BOS boleh untuk membayar guru honorer. Pemerintah daerah memberi tunjangan guru honorer. Anak-anak guru mendapat beasiswa hingga universitas. Guru tidak boleh ada yang miskin. Titik

Sementara guru harus jadi pembelajar. Usia tidak boleh jadi alasan. Guru harus terampil dan luas pengetahuan karena sumber informasi melimpah. Tidak harus perpustakaan. Laptop sudah bisa jadi perpustakaan digital. Internet jadi kebutuhan primer. Membaca, meresume, memetakan, dan menuliskannya, untuk bahan pembelajaran, menulis opini, artikel, atau buku. Sedikit demi sedikit. Guru mulia karena karya.

Jejen Musfah (Dosen Magister UIN Jakarta/Tim Ahli PB PGRI)

Sumber: http://www.harianamanah.com/berita-kesejahteraan-dan-kompetensi-guru (Senin, 11 Desember 2017 - 17:56 WIB) (mf)