Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai Kepada UIN Jakarta

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai Kepada UIN Jakarta

[caption id="attachment_15824" align="alignleft" width="300"] Menteri ATR/BPN/Kepala BPN Dr Sofyan A. Djalil SH MA M.ALD, Menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Tanah Kepada Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA, di ruang rapat Menteri ATR/Kepala BPN Jl. Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta 12110, Jumat (17/02).[/caption]

Jakarta, BERITA UIN Online— Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI secara resmi menyerahkan 39 sertipikat hak pakai tanah Cikuya kepada UIN Jakarta. Sertipikat tanah seluas 8,2 hektar tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN/Kepala BPN Dr Sofyan A. Djalil SH MA M.ALD, dan diterima oleh Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA, di ruang rapat Menteri ATR/Kepala BPN Jl. Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta 12110, Jumat (17/02).

Hadir dalam penyerahan sertipikat tersebut, Rektor UIN Jakarta periode 2006-2010 Prof Dr Komarudin Hidayat, Anggota DPD RI Andi M. Fatwa, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, S.Muhammad Ikhsan dan segenap jajaran Pejabat dari Kementerian ATR/BPN RI, serta Kepala Biro dan Kepala Bagian dari UIN Jakarta.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN, SofyanA. Djalil mengatakan, saat ini jumlah sengketa tanah sangatlah banyak. Sampai saat ini, penyelesaian atas sengketa tanah yang ada masih terus diupayakan penyelesaiannya secara sistemik.

“Kita harus menutup hulunya lalu nanti ditengahnya yang akan kita selesaikan. Dengan demikian, nantinya sengketa tanah makin lama makin berkurang.” ujar Sofyan.

Selain itu, menurut Djalil, untuk memberantas oknum pembuat dokumen palsu pertanahan, pihak KementerianATR/BPN menjalin kerjasama (MoU) dengan Kepolisian RI. “Ini merupakan upaya kami dalam rangka menertibkan sengketa pertanahan yang ada di negeri ini,” jelas Sofyan. Di tempat sama, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, S.M. Ikhsan mengungkapkan, bahwa berdasarkan Rapat Komite I DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 16 Desember 2016 serta paparan kasus pertanahan Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah pada tanggal 14 Desember 2016, tanah UIN Jakarta terletak di dua Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Tanah tersebut terletak di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, dahulu Kecamatan Cisoka. Pada tahun 1994, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Banten serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang setuju dengan menerbitkan sertipikat hak pakai seluar 40 hektar, untuk dipergunakan UIN Jakarta,” jelas Ikhsan.

Lebih lanjut, Ikhsan mengemukakan bahwa pensertipikatan atas tanah seluas 40 hektar ini telah selesai dalam dua tahap. “Pada tahap I telah diberikan dua puluh buah sertipikat dengan tanah seluas 16,26 hektar. Pada tahap kedua, yaitu sertipikat yang kami serahkan kepada UIN Jakarta hari ini, sebanyak 39 buah sertipikat, dengan luas tanah 8,2 hektar.

“Untuk sisa tanah yang belum disertipikatkan, kami berharap pihak UIN Jakarta segera melakukan inventarisasi atas tanah-tanah tersebut,” ungkap Ikhsan.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA mengungkapkan apresiasi atas terbitnya sertipikat tahap kedua tersebut. Sedangkan sisa tanah seluas 14 hektar juga akan diupayakan untuk segera disertipikatkan.

“Dari 14 hektar yang belum disertipikatkan, status tanah yang 10 hektarnya sudah clear. Sementara sisa 4 hektarnya lagi sedang dalam proses negosiasi. Karena disana masih ada pemiliknya dan belum dilepas,” ungkap Dede. (lrf/ http://www.bpn.go.id)

Â