Kemenag Somasi Yayasan IIQ

Kemenag Somasi Yayasan IIQ

 

[caption id="attachment_13713" align="alignleft" width="300"]Gedung kampus Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta di Jalan Ir Juanda Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Gedung tersebut berdiri di atas lahan milik Kementetian Agama RI. (Foto Dok IIQ Jakarta) Gedung kampus Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta di Jalan Ir Juanda Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Gedung tersebut berdiri di atas lahan milik Kementerian Agama RI. (Foto Dok IIQ Jakarta)[/caption]

Gedung Akademik, BERITA UIN Online – Kementerian Agama RI menyomasi Yayasan Institut Ilmu Al-Qur’an (YIIQ) Jakarta terkait dengan pemanfaatan tanah milik Kemenag seluas 1.195 meter persegi di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Surat somasi dilayangkan karena pihak YIIQ tidak menggubris perintah pengosongan tanah tersebut sebelumnya.

Kepala Bagian Akuntansi Keuangan dan Pelaporan Encep Dimyati, MA saat dikonfirmasi BERITA UIN Online di ruang kerjanya di gedung Akademik, Jumat (14/10), membenarkan hal itu. Menurut Encep, surat somasi Kemenag bernomor 14116/SJ/B.V/3/HK.04/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag Dr H Nursyam itu ditujukan kepada Ketua YIIQ dan Rektor IIQ. Isi surat memuat enam poin penting, di antaranya mengenai perintah pengosongan lahan.

 “Kemenag menyomasi karena pihak YIIQ tidak mengindahkan surat perintah pengosongan sebelumnya,” katanya.

Menurut Encep, surat perintah pengosongan lahan oleh Kemenag sudah dilakukan beberapa kali. Hal itu mengingat lahan tersebut akan digunakan oleh UIN Jakarta untuk perkuliahan. Namun, alih-alih mengosongkan lahan, pihak YIIQ hingga kini tetap bergeming.

“Yang jelas, pihak Kemenag dan UIN Jakarta akan terus berusaha mempertahanakan tanah tersebut,” tandas Encep.

Kemenag dalam surat somasinya di antaranya menyebutkan, lahan seluas 1.195 meter persegi yang di atasnya kini berdiri kampus Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) tersebut diminta untuk segera dikosongkan oleh YIIQ. Perintah pengosongan diberikan selama 30 hari terhitung sejak diterimanya surat somasi. Jika dalam waktu 30 hari tidak dilaksanakan, Kemenag akan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk upaya paksa dengan pengusiran.

Kemenag juga menyebut tindakan pengambilan dan pemanfataan lahan oleh YIIQ tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kemenag punya bukti-bukti sah dan kuat atas kepemilikan lahan tersebut, baik dalam bentuk sertifikat maupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan Mahkamah Agung RI,” ujarnya. (ns)