Kemenag Minta Bongkar Bangunan di atas Lahan UIN

Kemenag Minta Bongkar Bangunan di atas Lahan UIN

[caption id="attachment_10235" align="alignleft" width="300"]Jpeg UIN Jakarta melakukan pembongkaran sejumlah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Agama Cq. UIN Jakarta di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (31/03). Pembongkaran dilakukan menyusul Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.V/3/HK.00/50.71/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Teguran untuk mempercepat pembongkaran bangunan sesuai Penetapan Eksekusi Nomor: 80/PEN.EKS/2008/PN.TNG dari Pengadilan Negeri Tangerang.[/caption]

Ciputat, BERITA UIN Online— UIN Jakartamelakukan pembongkaran sejumlah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Agama Cq. UIN Jakarta di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (31/03). Pembongkaran dilakukan menyusul Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.V/3/HK.00/50.71/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Teguran untuk mempercepat pembongkaran bangunan sesuai Penetapan Eksekusi Nomor: 80/PEN.EKS/2008/PN.TNG dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam surat tersebut, Rektor Prof Dr Dede Rosyada MA mengungkapkan, Kementerian Agama menegur keras UIN Jakarta untuk segera membongkar sisa rumah yang masih utuh di  atas lahan yang sudah dieksekusi. “Teguran juga agar UIN Jakarta segera melaporkan masyarakat penghuni rumah tersebut kepada pihak berwajib, apabila masih menguasai lahan tersebut,” paparnya.

Data Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mencatat, bangunan berupa rumah yang masih berdiri di atas lahan tersebut adalah milik Amiru Rasjid Arifin (Jl. Tarumanegara), Ny. Emmy Bahri (Jl. Kertamukti No. 34), Sukarpi S. Dirja (Jl. Puri Intan No. 49), Walneri (Jl. Puri Intan No. 65 B), Ny. Nurdjana Djamil (Jl. Puri Intan), Ny. Nur’aini eks. Hermien Roos (Jl. Kertamukti No. 37 B). Hingga Kamis 31 Maret ini, keempat rumah pertama masih berdiri utuh di atas lahan tersebut. Sedangkan dua rumah terakhir sudah diratakan pasca pengosongan pada 20 Januari 2014.

Berdasar Penetapan Eksekusi Nomor: 80/PEN.EKS/2008/PN.TNG dari Pengadilan Negeri Tangerang, seluruh rumah seharusnya sudah dikosongkan per 20 Januari 2014. Sebagai informasi, setiap pengosongan rumah bangunan dilakukan UIN Jakarta berdasar kesepakatan warga sendiri. Selain itu, UIN Jakarta memberikan uang kerahiman senilai Rp 50 juta per bangunan rumah yang dikosongkan.

Namun kemudian, warga tereksekusi ingkar janji dengan tetap bertahan dan tidak mau mengambil kerahiman. Malah, warga tereksekusi menunjuk pengacara untuk memohon penangguhan ulang selama tiga bulan pasca putusan eksekusi diterbitkan. Pada tanggal 23 Januari 2014, misalnya, Tim UIN Jakarta melaksanakan pengosongan paksa rumah tersebut dan mereka bertahan. “Warga tereksekusi melaporkan pihak UIN Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pengrusakan,” tutur Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Drs. H. Subarja, M.Pd.

Akhirnya, selama satu tahun lebih Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap sejumlah pimpinan UIN Jakarta dipanggil dan diperiksa, termasuk Kepala Biro Hukum Kementerian Agama RI. Setelah gelar perkara kedua, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/938/IX/2015 Ditreskrimum tertanggal 29 September 2015 dan menyatakan tim UIN Jakarta dan Kementerian Agama tidak terbukti melakukan pengrusakan seperti dituduhkan warga tereksekusi.

Menanggapi ini, warga justru melakukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap SP3 yang telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Namun pada sidang pra peradilan tersebut, hakim kembali menolak gugatan warga terhadap SP3 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Berdasar keputusan tersebut, lanjut Subarja, UIN Jakarta memiliki legalitas untuk menertibkan dan membongar bangunan rumah yang masih ada di atas lahan milik Kementerian Agama Cq. UIN Syarif Jakarta. “Supaya steril dari segala bangunan dan di atas lahan tersebut akan dibangun ruang kelas dan ruang kegiatan mahasiswa,” pungkasnya. (ZM)Â