Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat

Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat

 

Reporter: Nur Fitriyani

Aula Madya, BERITA UIN Online – Kekayaan alam seperti mineral dan batubara (Minerba) merupakan milik negara yang diamanatkan untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut tertuang dalam UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini berarti, tidak dibenarkan jika Minerba hanya dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu tanpa memedulikan kepentingan rakyat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Seksi Lindungan Lingkungan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba KESDM) Dr Lana Saria dalam Silaturahmi Nasional dan Diskusi Publik  bertema “Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara untuk Kemakmuran Rakyat” yang digelar BEM Fakultas Ushuluddin di Aula Madya, Kamis (29/11).

Lana menjelaskan, Minerba merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Ini artinya Minerba suatu saat akan habis. Oleh karena itu negara harus mengatur untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya agar dapat dinikmati anak cucu kita di masa depan. Eksploitasi dan ekspor berlebihan harus segera dibenahi. Selain itu, kegiatan pertambangan juga harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar, dimana melibatkan tenaga kerja dalam jumlah yang banyak.

“Dalam pemanfaatan Minerba, tidak hanya mengharapkan profit tapi juga harus menyelamatkan bumi dan melindungi kepentingan sosial masyarakat. Semua dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Lana memaparkan, terdapat isu-isu strategis terkait dengan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Diantaranya adalah rekonsiliasi izin usaha pertambangan, yaitu mengevaluasi kembali izin-izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan. Izin-izin tersebut harus sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Izinnya harus lengkap dan sesuai. Wilayah pertambangannya apakah sudah sesuai, sudah berkontribusi terhadap penerimaan negara, sudah mengikuti regulasi yang ada dan tentunya apakah sudah ada peningkatan sumber daya manusia di sekitar wilayah pertambangan,” paparnya.

Selanjutnya, Lana menjelaskan, isu-isu strategis lainnya adalah meningkatkan nilai tambah Minerba dengan pengolahan bahan mentah, pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, negosiasi kontrak antara pengusaha dan pemerintah, dan kebijakan cooperate social responsibility.

“Tujuannya menjadikan bangsa yang berdaya saing, pemerataan pembangunan, menjadikan Indonesia yang asri dan lestari. Selain itu, untuk membenahi penambang liar dan pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pengusaha tambang,” katanya.

Dikesempatan yang sama, Pengusaha tambang George N. Kuahaty yang juga menjadi pembicara menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan seperti penambang liar, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengusaha tambang, harus dengan kesadaran menyeluruh dari berbagai pihak. Dukungan simbiosis mutualisme yang biasa terjadi antara penguasa dan pengusaha harus dikurangi.

“Penguasa menambah penghasilan-penghasilan tidak tetapnya dari pengusaha, kemudian pengusaha dibiarkan melanggar peraturan-peraturan yang ada. Segala kriminalisasi semacam itu harus segera dibenahi,” katanya.