Kapus Diklat Kemenag: PNS Berhak Mendapatkan Pengembangan Kompetensi

Kapus Diklat Kemenag: PNS Berhak Mendapatkan Pengembangan Kompetensi

Gedung Pustiknas, BERITA UIN Online-- Berdasarkan Undang-undang RI No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu hak PNS adalah mendapatkan pengembangan kompetensi sebanyak 80 pelajaran dalam setahun.

Demikian disampaikan Kepala Pusat (Kapus) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kementerian Agama Drs Sairozi MM saat membuka kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) untuk tenaga administrasi UIN Jakarta di Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Pustiknas), Senin (14/9/2015).

“Maksimal empat kali, paling tidak harus ada satu kali dalam setahun PNS mendapatkan pelatihan untuk pengembangan potensi selama tujuh hari,” ujar Sairozi.

Menurutnya, hari ini jarang sekali PNS mendapatkan haknya untuk pelatihan. Itu disebabkan regulasi yang belum jelas ditambah anggaran yang terbatas.

“Ke depan, jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah berubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP), maka mau tidak mau semua satker harus mengikuti diklat yang diselenggarakan Pusdiklat,” tandasnya.

Dengan pelaksanaan diklat ini, sambungnya, diharapkan kompetensi pegawai dapat berkembang dan dapat memiliki keahlian khusus yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar oleh pemerintah untuk meningkatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS dari 40% menjadi 70%.

“Syaratnya semua pegawai harus memiliki Jabatan Fungsional Umum (JFU) sebagaimana yang terangkum dalam kamus jabatan yang memuat 256 jenis jabatan. Nanti tidak ada lagi istilah tenaga administrasi,” katanya.

Dia berharap, dengan JFU ini, PNS dapat betul-betul melaksanakan kewajibannya secara proporsional sebagai ASN. Di samping ketat pengawasannya, PNS dituntut harus memiliki catatan-catatan pekerjaan setiap hari, sehingga pelayanan dapat diberikan secara maksimal dan manfaatnya betul-betul terasa bagi negara ini.