Kampanye Berintegritas   

Kampanye Berintegritas  

Satu demi satu tahapan pilkada serentak 2018 dilalui. Setelah proses penetapan pasangan resmi pilkada di 171 daerah,  dan peresmian nomor urut sebagai “petarung”, fase persuasi pun dimulai. Tahapan masa kampanye berlangsung 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Seluruh pasangan calon, akan memaksimalkan kemampuan dan sumberdaya politik, ekonomi, serta sosialnya untuk menjangkau basis pemilih guna meraup suara maksimal saat pencoblosan, 27 Juni mendatang. Komunikasi politik memainkan peran sangat signifikan, mulai dari kerja-kerja kampanye, political public relations, publisitas politik, hingga ke propaganda. Bingkai utama aktivitas para pasangan calon adalah pemasaran politik yang menyasar lapis-lapis pemilih, baik sosiologis, psikologis maupun rasional.

Alur Pemenangan

Kampanye sejatinya merupakan bentuk komunikasi politik sebagai upaya memersuasi pemilih (voter) agar mendapatkan dukungan dari banyak kalangan saat hari pemilihan. Menurut Michael dan Roxanne Parrot dalam bukunya Persuasive Communication Campaign (1993), kampanye didefinisikan sebagai proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan dan dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan memengaruhi khalayak sasaran yang telah ditetapkan.

Ada tiga hal pokok dalam alur pemenangan pilkada. Pertama, adalah lingkup pemenangan (scope of winning). Dimulai dengan survei dan pemetaan (mapping). Langkah ini, sangat penting untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan terutama untuk mendeteksi persepsi publik, posisi kandidat, isu yang berkembang dan potensi pemilih.

Kedua, langah penyusunan rencana formulasi dan implementasi strategi pemenangan. Sebuah kampanye ideal adalah kampanye yang berkonsep, gagasan, tawaran program, dan pendekatan persuasinya diformulasikan ke dalam rencana strategis pemenangan. Konsep kampanye ideal antara lain model Leon Ostergaard, yang berbasis pada analisis sebab akibat (cause and effect analysis) dan berorientasi pada upaya mengurangi masalah (reduced problem) yang dialami dan dirasakan masyarakat.

Ketiga, mentoring candidates. Dalam sebuah kampanye modern, kandidat memerlukan banyak masukan dari banyak pihak seperti para ahli (expert), orang lapangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, dan pihak-pihak lain yang bisa didengar dan masukan-masukannya menjadi bahan yang nantinya diolah menjadi kekuatan data dan perspektif bagi kandidat.

Keempat, supervisi dan mentoring tim sukses. Posisi tim sukses dalam alur pemenangan sangatlah signifikan. Mereka merupakan sekelompok orang yang menjadi garda terdepan (frontliner) bagi proses pemasaran politik kandidat hingga ke basis-basis pemilih. Masalahnya adalah, seringkali tim sukses tidak ada supervisi dan mentoring para tim sukses, akibatnya kerja tidak terukur, menghabiskan dana tidak jelas, dan tidak memiliki sasaran capaian seperti diharapkan.

Kelima, supervisi dan mentoring para relawan, saksi serta para pengamanan suara. Relawan dan saksi merupakan bentuk partisipasi warga baik dari kader maupun non kader yang peduli dan rela berpartisipasi dalam pemenangan kandidat. Pemilu merupakan serangkaian tindakan yang penuh siasat dan muslihat. Oleh karenanya, relawan, saksi dan juga mereka yang berpartisipasi dalam pengamanan suara harus terlatih, punya pengetahuan, keterampilan dan sekaligus keberanian untuk melaporkan ragam tindakan kompetitor dan penyelenggara pemilu/pilkada/pilpres  yang menyimpang  dari aturan main dalam perundangan-undangan dan peraturan lainnya.

Dari segi aktivitas, alur pemenangan utamanya ada tiga. Pertama, arahan personal (personal direction), maknanya adalah apa dan bagaimana seharusnya kandidat bergerak, berucap, bersikap yang terukur dan berdampak selama masa kampanye berlangsung. Kedua, pengakuan media (media recognition), hal ini terkait dengan upaya publikasi dan publisitas kandidat dalam ulasan dan perbincangan media massa serta media sosial. Ini bagian dari meresonansikan figur kandidat di khalayak luas. Posisi media massa menjadi sangat penting mengingat media bisa menyebarkan informasi tentang profil, gagasan dan program kandidat secara serempak (one-to-many communication model). Di media sosial, saat ini pengaruhnya juga signifikan. Media sosial menjadi kanal penting karena tidak hanya bersifat satu ke banyak orang (one-to-many communication model) melainkan juga bisa dari banyak orang ke banyak orang (many-to-many communication model).  Terakhir adalah mengelola komunitas dan organisasi yang menjadi lumbung-lumbung warga. Membangun semangat kekitaan di komunitas dan organisasi menjadi sangat penting dan berkonstribusi pada perolehan suara jika dikelola dengan baik.

Dari aspek target dalam alur pemenangan,  kampanye dimulai dengan kuatnya fondasi dasar dan penguatan organ-organ pemenangan yang nantinya menentukan di lapangan. Menaikan popularitas (popularity) yakni tingkat keterkenalan kandidat di khalayak luas. Semain dikenal publik, maka akan semakin memudahkan kandidat dan timnya bergerak memersuasi pemilih. Menaikan tingkat penerimaan (acceptability). Hal ini, menyangkut bagaimana kandidat bisa diterima dan dianggap menjadi bagian dari pemilih. Terakhir, meningkatkan keterpilihan (electability), hal ini terkait dengan probabilitas perolehan suara kandidat di basis-basis pemilih terutama di zona-zona priorotas.

Tanggung Jawab Politik

Hal substansial yang sudah seharusnya dijaga oleh seluruh pasangan calon tentu saja adalah integritas saat berkampanye. Suasana kompetitif dan cenderung panas, sangat biasa menimbulkan gesekan, dan polarisasi tajam di tengah masyarakat. Oleh karena itulah diperlukan tanggung jawab politik para pasangan calon untuk menjaga  keutuhan prinsip moral dan etika dalam kampanye berintegritas. Semua orang sudah pasti ingin menang dalam pertarungan, tetapi juga harus ada kedewasaan politik untuk turut menjaga kualitas proses. Paling tidak, ada tiga indikator utama kampanye berintegritas.

Pertama, ragam strategi yang dijalankan tidak merusak keutuhan persatuan dan kesatuan. Dalam suasan kampanye, godaan untuk menggunakan segala cara termasuk pembunuhan karakter, kampanye hitam, propaganda, dengan mengeksploitasi isu-isu berdaya ledak tinggi seperti SARA akan tinggi. Menyerang pihak lain dengan basis data dan fakta yang bisa diverifikasi itu sah dan bisa saja dilakukan, ini yang di ranah akademik disebut sebagai attacking campaign berjenis kampanye negatif. Yang tidak boleh adalah kampanye hitam berbasis fitnah, rumor dan berita palsu apalagi jika membentur-benturkan warga secara horizontal.

Kedua, sumber pendanaan kampanye tidak menimbulkan persoalan, atau berpotensi menjebak paslon ke kubangan masalah di masa mendatang. Misalnya kampanye didanai oleh “investor” baik perorangan maupun korporasi yang punya kepentingan dengan sejumlah proyek, peraturan daerah, dan sirkulasi elite di jajaran pemerintahan daerah. Tindakan korup, berbentuk manipulasi anggaran, suap, gratifikasi, bagi-bagi proyek tanpa aturan dan lain-lain bibitnya sudah dimulai sejak musim kompetisi. Korupsi sebagai balas budi karena paslon didanai dari sumber-sumber bermasalah.

Ketiga, kampanye yang mengambil cara pragmatis dengan membeli suara pemilih (vote buying). Fenomena tindakan nirintegritas ini sangat umum kita dapati saat masa kampanye. Politik uang dengan ragam penyamarannya, dianggap biasa dan seolah-olah sah dilakukan, padahal nyata-nyata merusak etos demokratik dan membuat kontestasi elektoral di banyak daerah tidak melahirkan pemimpin berkulitas.

Gun Gun Heryanto

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta

Artikel ini telah dimuat pada kolom Opini harian Republika hal.6, edisi Selasa, 20 Februari 2018. (lrf)