Jam Kerja Selama Ramadhan Berkurang 2 Jam

Jam Kerja Selama Ramadhan Berkurang 2 Jam

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Jam kerja bagi para pegawai administrasi, termasuk fungsional yang menduduki pejabat struktural, akan mengalami pengurangan dua jam dari delapan jam menjadi hanya enam jam. Pengurangan tersebut terkait pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan 1438.

Dalam Surat Edaran Rektor UIN Jakarta bernomor Un.01/R/HK.00.7/1529/2017 yang dikeluarkan pada 18 Mei 2017, pengurangan jam kerja berlaku efektif mulai 1 Ramadhan 1438 H hingga berakhirnya bulan Ramadhan. Setelah itu para pegawai kembali masuk pada jam kerja seperti semula atau yang selama ini berlaku di UIN Jakarta.

Surat edaran yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada itu merupakan tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja bagi ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.

Seperti disebut dalam surat edaran, jam kerja bagi pegawai administrasi di UIN Jakarta selama bulan Ramadhan adalah Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 dan istirahat mulai pukul 12.00-12.30. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi para pegawai kebersihan dan pramusaji, jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 06.30-16.00 dan istirahat 12.00-12.30. Sedangkan khusus hari Jumat mulai pukul 06.30-16.30 dan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Rektor berharap agar surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pegawai di UIN Jakarta. (ns)