Integritas Pejabat Publik

Integritas Pejabat Publik

 

 

Oleh Azyumardi Azra

 

SUDAH banyak pejabat publik--mulai mantan menteri, gubernur, anggota DPR, wali kota, bupati, dan seterusnya--yang terbukti melakukan korupsi. Karena itu, mereka dijatuhi hukuman penjara. Tapi, kelihatannya belum ada tanda-tanda korupsi segera lenyap dari tanah air. Korupsi kelihatan sudah begitu membudaya. Maka dari itu, penanganannya juga memerlukan pendekatan budaya.

 

Dimensi budaya ini menjadi tajuk diskusi STIA-LAN pada 25 November 2008 lalu dalam persiapan Konferensi Internasional Cultural Dimension of Administrative Reform yang bekerja sama dengan International Institute of Administrative Sciences (IIAS) di Bali pada 2010 nanti. Dan, saya kebagian menyampaikan topik 'Dimensi Budaya dalam Penguatan Integritas Pejabat Publik'.

Dalam pandangan saya, korupsi sulit diberantas tanpa integritas pejabat publik yang kuat. Dalam pengertian sederhana, 'integritas' berarti 'keteguhan prinsip dan sikap untuk tidak melakukan korupsi dan tindakan-tindakan koruptif lainnya'. Integritas dalam pengertian lebih khas adalah penggunaan kekuasaan resmi oleh para pejabat publik untuk tujuan yang sah menurut hukum. Integritas merupakan antitesis korupsi, penggunaan kekuasaan untuk tujuan tidak sah. Penciptaan dan penguatan integritas para pejabat publik terbukti di banyak negara sebagai salah satu faktor terpenting dalam pemberantasan korupsi sekaligus dalam reformasi administrasi guna terbentuknya good governance.

 

Pengembangan integritas para pejabat publik dapat dilakukan dengan pemberdayaan lembaga pemerintah, swasta, organisasi massa, LSM, dan lain-lain melalui kerja sama dan jaringan sehingga dapat memiliki kesadaran tentang bahaya korupsi agar dapat melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, perlu identifikasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam berbagai lembaga tersebut. Sehingga, pada akhirnya, dapat dibangun kapasitas integritas memadai dalam diri setiap pejabat publik dalam menghadapi korupsi.

 

Dalam rangka pengembangan integritas para pejabat publik, perlu pemberdayaan dan revitalisasi nilai-nilai budaya yang kondusif dan suportif. Di dalam masyarakat kita, terdapat banyak nilai budaya--yang sering tumpang tindih dan berpadu dengan nilai dan ajaran agama--seperti etos kerja yang tinggi untuk menjalankan tugas sebaik mungkin; disiplin dalam pelaksanaan pekerjaan dan tugas; kejujuran dalam pelaksanaan tugas; amanah dalam memegang setiap tanggung jawab; pertanggungjawaban (akuntabilitas) dalam pelaksanaan tugas; keadilan dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah; rasa malu jika melakukan kesalahan; kepatuhan pada tatanan hukum, ketentuan dan ketertiban; dan banyak lagi.

 

Nilai-nilai budaya dan agama yang kondusif bagi penciptaan dan penguatan integritas para pejabat publik tersebut sayangnya belum 'membudaya' dalam kehidupan dan perilaku sehari-hari. Faktor penyebabnya banyak, mulai dari 'keterbelahan pribadi' (split personality) pejabat publik bersangkutan yang memisahkan nilai-nilai budaya dan agama yang luhur tersebut dengan praktik kehidupan sehari-hari mereka. Kedua, adanya dorongan gaya hidup materialistik dan hedonistik yang membuat para pejabat publik tergoda untuk melanggar integritas. Ketiga, lemahnya penghormatan pada tatanan hukum. Keempat, lemahnya penegakan hukum dari para penegak hukum. Kelima, permisifisme yang luas dari masyarakat sendiri terhadap pelanggaran nilai-nilai budaya dan agama yang dilakukan para pejabat publik.

 

Aktualisasi nilai-nilai budaya dan agama yang suportif bagi integritas pejabat publik memerlukan berbagai dukungan. Karena, dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Mereka lebih merupakan imbauan moral daripada kewajiban yang mesti dilaksanakan lengkap dengan sanksi-sanksi hukumnya. Karena itu, aktualisasi nilai-nilai itu, selain memerlukan sosialisasi dan pembudayaan secara terus-menerus, juga meniscayakan dukungan penegakan hukum yang konsisten, yang memiliki kekuatan memaksa sehingga nilai-nilai tersebut dapat benar-benar teraktualisasi dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan negara bangsa.

 

Pengembangan nilai-nilai budaya dan integritas para pejabat publik dapat juga dilakukan melalui pendidikan, sejak dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Banyak nilai-nilai tersebut telah diajarkan melalui berbagai mata pelajaran/mata kuliah. Masalahnya, nilai-nilai tersebut lebih diajarkan secara kognitif daripada afektif dan psikomotorik. Karena itu, nilai-nilai itu lebih menjadi sekadar pengetahuan yang bakal diujikan daripada untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat kenyataan ini, perlu pendekatan dan metode pembelajaran baru yang lebih memungkinkan bagi internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai tersebut bagi peserta didik dalam kehidupan mereka.

 

Penguatan integritas para pejabat publik jelas tidak bisa ditunda lagi jika kita ingin korupsi lenyap dari negeri kita. Dan, itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua sektor dan lapisan masyarakat.

 

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 4 Desember 2008

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta