Inklusi Zakat: Kebijakan dan Model Pemberdayaan untuk Keadilan

Inklusi Zakat: Kebijakan dan Model Pemberdayaan untuk Keadilan

Gedung FSH, Berita UIN Online— Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menyelenggarakan seminar nasional bertemakan Prospek Laku Pandai Perbankan dalam Pengembangan Zakat di Indonesia. Rangkaian dari kegiatan ini adalah penandatangan nota kesepahaman, penyelenggaraan seminar terbagi menjadi dua materi dalam dua sesi, dan dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama. Kegiatan ini dilaksanakan pada, Rabu (7/6/2017) bertempat di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum.

Pada sesi kedua hadir dalam kegiatan sebagai narasumber Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr Asep Saepudin Jahar, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum Dr Euis Amalia, dan Anggota BAZNAS Ir Nana Mintarti.

Materi pertama disampaikan oleh Dr Asep Saepudin Jahar, mengenai konsep inklusi zakat kebijakan dan model pemberdayaan untuk keadilan. “Konsep dasar inklusi zakat adalah sebagai upaya untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam beraktifias pengumpulan dan pendistribusian zakat, artinya ini adalah kesadaran yang menyeluruh tentang kesadaran masyarkat dalam zakat,” jelasnya

Asep menambahkan konsep inklusi zakat dapat menggunakan sistem instrumen lembaga keuangan seperti perbankan dan teknologi modern, sehingga pembayaran dan pendistribusian zakat itu mudah. “Konsep ini juga menggunakan pendekatan yang dapat memunuculkan kesadaran bagi seluruh elemen masyarakat agar dapat berdonasi berzakat adalah untuk kesejehateran dan berbagi,” jelasnya.

Senada yang dipaparkan oleh Dr Euis Amalia bahwa untuk mempermudah zakat maka harus adalah lembaga keuangan mikro syariah. Lembaga ini kebanyakan berwujud koperasi syariah atau yang sering dikenal dengan Baitul Maal wa Tamwil. “BMT mempunyai dua fungsi, yaitu maal sebagai sarana sosial dan tamwil untuk bisnis,” jelas Euis.

Ditempat yang sama Ir Nana Mintarti memaparkan bahwa zakat mempunyai dua sisi, sisi pertama sebagai kewajiban perintah agama, dan ada sisi sosial dan ekonomi. “Apabila kita melihat pada regulasinya pada UU No. 23 tahun 2011 pada konsideran bahwa zakat dapat meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Itu mengapa zakat masuk kedalam hukum di Indonesia,” jelasnya.

Tujuan pengelolan zakat secara umum ada dua, yaitu peningkatan efektifitas dan efisiensi didalam pengeolalaan zakat, dan meningkatkan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.  Oleh karena itu harus mengkaji ulang atau assesemnt apakah arah pengelolaan zakat sejauh ini sudah sesuai dengan tujuan. (Farah/ar/zm).