Inilah Pernyataan Sikap UIN Jakarta tentang Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Inilah Pernyataan Sikap UIN Jakarta tentang Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Pernyataan Sikap UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— Rektor Prof. Dr. Dede Rosyada MA diundang mengikuti Musyawarah Besar Pemuka Agama Untuk Kerukunan Bangsa 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis-Sabtu 8-10 Februari 2018. Kegiatan yang diselenggarakan untuk menghimpun berbagai masukan dari seluruh pemuka agama terkait kondisi saat ini dan ke depannya dibuka Utusan Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antara Agama Prof. Dr. Din Syamsudin MA.

Merespon masalah kerukunan beragama di Indonesia dan penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Besar Pemuka Agama Untuk Kerukunan Bangsa 2018, Rektor bersama sejumlah akademisi merumuskan pernyataan sikap UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Para akademisi itu, Guru Besar Fakultas Ushuluddin Prof. Dr. Zainun Kamal MA, Dosen Ilmu Tafsir Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali MA, Dosen Studi Agama Ismatu Rofi Ph.D, Dosen Fakultas Adab dan Humaniora Dr. Irfan Abu Bakar MA, dan Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Helmi Hidayat M.Sc.

Berikut pernyataan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang Kerukunan Umat Beragama di Indonesia:

Berbagai persoalan bangsa yang berakar dari kebhinekaan masyarakat Indonesia, mulai dari perbedaan suku, ras, golongan dan tak kalah penting adalah perbedaan agama  menuntut semua elemen bangsa memberikan kontribusi tenaga dan pikiran mereduksi setiap friksi yang sangat mungkin mencuat akibat perbedaan itu. Kebijakan Presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Presiden Untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban harus disambut positif oleh semua pihak. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta berada di garda terdepan menyambut secara positif dibentuknya unit kerja presiden ini.

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga merespon positif ‘’Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa’’ di Hotel Syahid Jaya, Jakarta, 8 – 11 Februari 2018, yang diselenggarakan Unit Kerja Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban yang dipimpin oleh Prof. Dr. Dien Syamsuddin. Dalam konteks ini, sebagai lembaga pendidikan tinggi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merasa perlu membuat standing position menyangkut tujuh tema besar yang kerap berkelindan dalam banyak persoalan kebhinekaan bangsa Indonesia, masing-masing tentang: 1) Pandangan dan sikap umat beragama tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila: 2) Pandangan dan sikap umat beragama tentang konsep Bhineka Tunggal Ika; 3) Pandangan dan sikap umat beragama tentang pemerintah yang sah hasil pemilu demokratis berdasarkan konstitusi; 4) Prinsip-proinsip kerukunan antarumat beragama; 5) Etika kerukunan intraumat; 6) Penyiaran agama dan pendirian rumah ibadat; dan, 7) Rekomendasi tentang faktor-faktor non agama yang mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Pertama, tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas nama dan sebagai pusat akademik berpendapat bahwa bentuk negara NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah hal yang sudah final. Lembaga keilmuan ini terus menghargai gagasan para founding fathers bangsa yang telah bersepakat bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan; karena penduduk Indonesia beragam dari sisi suku, agama, ras dan antargolongan, maka Pancasila yang mengakomodasi keberagaman itu dirasa cocok menjadi dasar negara ini. Sikap keilmuan ini diperkuat oleh salah satu hasil penelitian kualitatif dan kuantitatif tentang corak dan arah keberagaman kaum muda Muslim Indonesia yang baru saja dilakukan di 18 kota di seluruh Indonesia oleh salah satu lembaga riset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Riset ini menyimpulkan bahwa para responden muda Muslim Indonesia memberikan pendapat positif tentang bentuk negara NKRI, Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45, serta prinsip-prinsil Bhineka Tunggal Ika. Secara normatif, hasil survei menunjukkan angka rata-rata di atas 85%  yang dengan itu dapat disimpulkan bahwa kaum muda Muslim Indonesia menerima eksistensi empat pilar kebangsaan dan kenegaraan yang selama ini dianut oleh negara Republik Indonesia.

Kedua, Survei memang menunjukkan ada sebagian kecil anak muda Muslim yang terdentifikasi sebagai kelompok radikal atau bahkan ekstrimis, tetapi mereka berada di enklaf-enklaf atau organisasi-organisasi yang sudah diidentifikasi oleh BNPT sebagai radikal, termasuk di dalamnya organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Kendati berjumlah kecil, mereka bukan tanpa pengaruh dan karena itu tetap harus dijadikan fokus perhatian dan kajian keilmuan terutama terkait dengan kajian kerukunan antarumat beragama. Merujuk penelitian Wahid Foundation,  UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengingatkan bahwa jumlah kelompok radikal itu kini mencapai 11% dari total penduduk Indonesia atau setara dengan 600,000 orang. Mereka diindikasikan pernah terlibat dalam tindakan radikal. Jumlah itu di luar 11 juta orang yang diduga siap melakukan tindakan radikal.

Ketiga, Tentang konsep Bhineka Tunggal Ika, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berpendapat bahwa kebhinekaan atau keragaman adalah hal yang niscaya, bahkan merupakan sunnatullah. Organisasi mayarakat yang besar semacam Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Persis telah menjalankan peran mereka dengan bagus dalam menyemai kebhinekaan ini. Demikian juga dengan organisasi kemahasiswaan berbasis Islam semacam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Keempat, Tentang pemerintah yang sah hasil pemilu demokratis berdasarkan konstitusi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara Islam dan karena itu mengajak semua komponen bangsa untuk mendukung konstitusi yang telah dibuat dan disepakati bersama, termasuk di dalamnya semua perangkat hukum yang berkaitan dengan pemilihan kepala pemerintahan di tingkat nasional dan daerah. Setiap warga negara tanpa diskriminasi suku, agama, ras dan golongan sedikit pun berhak menggunakan hak politiknya untuk memilih calon pemimpin dan atau dipilih sebagai calon pemimpin.

Kelima, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menghargai prinsip-prinsip kerukunan antarumat beragama yang selama ini dijalankan semua komponen bangsa demi terhindarinya friksi yang tak dinginkan dan merugikan semua umat beragama di Indonesia. Lembaga pendidikan tinggi ini pun sedang dan terus melakukan riset ilmiah untuk mencari formula baru di seputar prinsip-prinsip kerukunan antarumat beragama yang lebih ideal.

Keenam, Berkaitan dengan etika kerukunan intraumat, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunggu dengan sabar dan akan menghormati ‘’Etika dan Pedoman Hidup Antaruma Bergama’’ yang sekarang sedang digodok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketujuh, Demi menghindari friksi dan atau menimbulkan kecurigaan di antara umat beragama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meminta semua pihak menghormati dan merujuk kembali Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri yang memuat rambu-rambu dan kesepakatan bersama tentang pendirian rumah-rumah ibadah. Hanya dengan begitu, kerukunan akan terjaga dan kecurigaan di antara sesama anak bangsa bisa terhindari. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) peraturam ini hendaknya segera dibuat dan disosialisasikan kepada sebanyak mungkin masyarakat agar tidak timbul kegamangan di antara umat beragama atau agar penganut agama tertentu tidak menafsirkan sendiri muatan SKB tersebut sesuai selera mereka.

Kedelapan: Berbarengan dengan Mubes Umat Beragama ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan rekomendasi berikut ini:

  • Pemerintah, khususnya penegak hukum, hendaknya menjalankan amanah sebagai penegak hukum dengan jujur, baik dan benar, agar kepercayaan publik kepada Pancasila, UUD 45, serta hukum positif yang dibuat berdasarkan dasar dan ideologi negara itu semakin meningkat;
  • Semua pihak hendaknya kembali kepada dasar dan ideologi negara yang telah disepakati sejak Indonesia merdeka sebagai aturan main berbangsa dan bernegara agar kebhinekaan yang ada tetap terjaga dan terawat dengan baik;
  • Jika hukum telah ditegakkan dengan benar, di masa depan hendaknya tak ada lagi alasan buat siapa pun untuk mencari alternatif lain selain hukum positif yang telah kita sepakati bersama.
  • Semua komponen bangsa hendaknya menahan diri dari melakukan kapitalisasi isu-isu agama dan atau menjadikan rumah ibadah sebagai pusat-pusat kampanye pemilihan pimpinan negara di tingkat nasional atau tingkat daerah karena berdasarkan pengalaman yang ada, kapitalisasi isu-isu agama ini telah membelah bangsa dalam dikotomi yang diametral.
  • Pedoman berkhutbah atau berceramah di rumah-rumah ibadah yang telah dibuat oleh Kementerian Agama hendaknya disosialisasikan kembali karena harus disadari bahwa khutbah atau ceramah setiap pemuka agama akan memberikan pengaruh yang besar kepada umat masing-masing.
  • Semua komponen bangsa harus terus memperlebar ruang kerukunan hidup bersama berbasis toleransi, multikulturalisme dan kebebasan beragama yang pada gilirannya akan memberikan hak dan kesempatan politik yang sama.
  • Semua unsur masyarakat hendaknya bersikap dewasa dalam merespon informasi media sosial yang masif di tangan mereka, yang di dalamnya sangat mungkin berisi fitnah, adu domba, kabar bohong atas nama suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (farah/yuni nk/zm)

Ciputat, 8 Februari 2018