Inilah Diantara Hasil FGD Implementasi Remunerasi PTKIN-BLU

Inilah Diantara Hasil FGD Implementasi Remunerasi PTKIN-BLU

[caption id="attachment_10785" align="alignleft" width="300"]Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan UIN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Remunerasi PTKIN-BLU selama tiga hari di hotel Lumire, Selasa-Kamis (10-12/05). Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan UIN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Remunerasi PTKIN-BLU selama tiga hari di hotel Lumire, Selasa-Kamis (10-12/05).[/caption]

Jakarta, BERITA UIN Online— Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan UIN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Remunerasi PTKIN-BLU selama tiga hari di hotel Lumire, Selasa-Kamis (10-12/05). Acara tersebut bertujuan menghasilkan solusi bagi 13 PTKIN yang belum mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Remunerasi, dari 16 PTKIN yang berada di bawah Kemenag RI berstatus BLU.

Tiga PTKIN yang telah mendapatkan KMK Remunerasi yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta. Fakta lain yang muncul dari tiga PTKIN yang sudah mendapatkan KMK Remunerasi ternyata baru UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah mengimplementasikan remunerasi tersebut dengan argument bahwa sumber dana yang dimiliki belum mencukupi.

“Berangkat dari permasalahan di atas, maka diadakanlah Focus Group Discussion (FGD) ini. Dengan harapan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh PTKIN yang belum mampu mengimplementasikan remunerasi dan belum mendapatkan KMK segera mendapatkan solusi terbaik dalam memecahkannya,” disampaikan Kepala Biro Perencanaan UIN Jakarta Drs H Subardja M.Pd kepa BERITA UIN Online.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin hasil dari  kesepakatan bersama, diantaranya bahwa sumber anggaran remunerasi berasal ari APBN, PTKIN satker BLU yang telah mendapatkan KMK Remunerasi agar segera melakukan revisi RKA-KL yang terkait dengan re-alokasi anggaran Tukin dari akun 51 menjadi 52, remunerasi berlaku sejak dikeluarkannya KMK penetapan remunerasi dan implementasinya berdasarkan SK rektor, dan beberapa kesimpulan lainnya. (AC/ LRF).

Â