Indonesia Darurat Radikalisme?

Indonesia Darurat Radikalisme?

Oleh Abdul Mu'ti

SEJAK bom bunuh diri di Surabaya, Densus 88 Antiteror terus memburu kelompok radikal. Seperti mendapatkan mandat baru, langkah Densus terlihat semakin gencar setelah DPR mengesahkan UU Antiterorisme. Densus bahkan mulai masuk ke kampus-kampus. Publik pun bertanya-tanya. Seberapa besarkah pengaruh dan kekuatan kelompok radikal? Mengapa sasaran selalu organisasi-organisasi Islam? Benarkah kampus telah menjadi sarang kelompok radikal? Apakah Indonesia sudah mengalami darurat radikalisme?

 

Multidimensi Radikalisme

Apa yang dilakukan Densus bisa  membentuk opini bahwa Islam identik dengan radikalisme. Pemberantasan terorisme dan radikalisme bisa dimaknai sebagai perang dan permusuhan terhadap umat Islam. Sungguh sangat disayangkan jika persepsi dan opini tersebut benar adanya.

Radikalisme memiliki akar dan ekspresi yang multidimensi. Pertama, akar teologis. Radikalisme bermula dari pemahaman agama yang sempit dan hitam-putih, misalnya pemahaman mengenai kebenaran (al-haq). Mereka berpendapat hanya ada satu kebenaran tunggal dan absolut yang berasal dari Tuhan. Selain yang berasal dari Tuhan adalah kebatilan (al-batil).

Kelompok radikal tidak hanya menolak, tetapi juga memerangi kebatilan sebagai kewajiban agama. Karena itu, kelompok radikal membangkang pemerintah dan semua produk hukum buatan manusia. Mereka memiliki sistem politik, hukum, dan pemerintahan berdasarkan atas agama. Pemahaman radikal ini terdapat pada berbagai agama. Yang membedakan adalah bentuk, tingkat, dan strategi ekspresinya.

Kedua, radikalisme bisa disebabkan oleh alasan-alasan politik. Radikalisme politik digerakkan oleh idealisme atau aliran  politik tertentu. Beberapa negara dalam sejarah politik modern dibangun berdasarkan ideologi politik tertentu. Beberapa di antaranya adalah Republik Rakyat China, Rusia, dan Korea Utara yang berhaluan komunis. Sejarah politik Indonesia mencatat pemberontakan partai komunis untuk mengganti Pancasila dengan komunisme.

Termasuk dalam radikalisme ideologis adalah paham superioritas kelas, misalnya superioritas kulit putih atas kulit berwarna. Superioritas kelas melahirkan rasisme dalam berbagai ekspresinya seperti diskriminasi rasial, pembersihan etnis, dan perbudakan manusia.

Ketiga, radikalisme yang dilakukan karena alasan-alasan pragmatis. Radikalisme merupakan ekspresi perlawanan atas ketidakadilan politik, hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial yang dilakukan oleh pemerintah.

Ekspresi yang paling lazim adalah separatisme. Radikalisme pragmatis tumbuh subur di tengah ketimpangan ekonomi, kepincangan politik, dominasi budaya oleh satu kelompok, atau kekecewaan terhadap suatu kebijakan. Seharusnya Densus dan apa­ratur keamanan melihat persoalan radikalisme dengan perspektif yang komprehensif dan jernih. Radikalisme memiliki akar dan motif yang berbeda-beda, tidak bisa dan tidak boleh gebyah-uyah  (generalisasi) dengan kacamata kuda.

Pendekatan Semesta Partisipatif

Berulang kali Densus memburu kelompok radikal dengan dalih melindungi masyarakat dari ancaman terorisme dan menegakkan kedaulatan negara dari separatisme. Argu­men yang dibangun adalah linearitas radikalisme dengan terorisme dan separatisme. Secara teoretis dan empiris, argumen Densus sangat lemah, bahkan mengandung kontradiksi dalam yang mudah dipatahkan.

Awalnya, radikalisme selalu dikaitkan dengan salafisme, wahabisme, dan Al-Qaeda. Belakangan, banyak pelaku terorisme adalah kelompok ahlus sunnah  yang terkait dengan ISIS. Tesis awal, terorisme dikaitkan dengan faktor ekonomi, khususnya kemiskinan. Kini qaul qadim  (tesis lama) tidak berlaku. Penelitian menunjukkan radikalisme berkembang di kalangan kelas menengah atas yang mapan secara ekonomi dan berpendidikan tinggi.

Muncullah qaul jadid  (tesis baru) bahwa radikalisme berkembang karena faktor teologi dan ideologi. Radikalisme dan terorisme lebih banyak disebabkan oleh mindset  bukan money. Persoalan ideologi dan keyakinan tidak bisa diselesaikan dengan bedil, tetapi dalil. Demi ideologi seseorang rela mati. Sebagian bahkan berkeyakinan bahwa kematian merupakan perjuangan yang sempurna. Ideologi tidak akan pernah mati di ujung belati, tidak lancung di tiang gantung.

Jika itu masalahnya, langkah-langkah Densus yang mengedepankan kekuatan senjata untuk meredam radikalisme mahasiswa adalah masalah tersendiri. Walaupun sah secara legal, sulit diterima secara intelektual.  Ideologi harus dikalahkan dengan konter ideologi, bukan dengan tangan besi. Persoalan mindset seharusnya diselesaikan dengan mindfullness, bukan senjata laras.

Karena itu, terhadap gejala radikalisme di kampus yang melibatkan akademisi tidak bisa diselesaikan dengan amunisi. Tidak bisa juga dengan memecat atau memenjarakan pejabat. Langkah tersebut justru bisa kontra­produktif. Karena terkesan dizalimi, masyarakat kelompok radikal justru memperoleh simpati.

Yang diperlukan adalah pendekatan semesta partisipatif. Radikalisme dan terorisme adalah masalah bersama, bukan pemerintah atau aparatur keamanan saja. Diperlukan langkah-langkah membangun kesadaran dan komitmen kolektif seluruh kekuatan bangsa. Beberapa waktu lalu, Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut 39% mahasiswa terpapar radikalisme. Sayangnya,  polisi dan BIN memilih bicara ke media daripada kepada pimpinan kampus. Semestinya aparat bisa berbagi data dan melakukan silent operation  diikuti dengan pembinaan bersama secara ilmiah dan alamiah.

Pembinaan mahasiswa juga perlu lebih ditingkatkan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan perlu diperkuat tidak hanya secara isi, tetapi juga nilai dan karakter. Nilai dan karakter Pancasila melekat pada semua mata kuliah dan pada sistem serta perilaku seluruh sivitas akademik dan lingkungan kampus. Perguruan tinggi juga bisa bekerja sama dengan ormas dan organisasi ekstra kampus. Selama ini persemaian paham radikal lebih banyak terjadi di luar kampus melalui organisasi kemahasiswaan ekstra kampus.

Siapa pun yang peduli dengan masa depan Indonesia tidak ada alasan untuk menoleransi, apalagi mendukung radikalisme dan terorisme. Usaha-usaha pemerintah dan apa­ra­tur keamanan untuk men­ce­gah dan memberantas te­ro­ri­sme perlu disambut dan di­per­kuat. Akan tetapi, pemerintah dan polisi tidak bekerja sendiri. Per­lu melibatkan semua pihak untuk berpartisipasi.  Selain itu, pemerintah juga perlu me­ng­evaluasi dan mawas diri. Ra­di­ka­lisme dan te­ro­ris­me ber­se­ma­yam bukan semata karena teo­logi tetapi juga soal eksistensi, jati diri, dan harga diri.

Indonesia masih terlalu kuat un­tuk tumbang karena radikalisme dan terorisme. Berlebihan jika ada yang berpendapat Indonesia darurat radikalisme dan terorisme. Fondasi dan kultur sosial dan spiritual yang moderat masih cukup kuat. Tidak perlu operasi militer di kampus untuk membuat radikalisme mampus. Walaupun perlu waktu, pendekatan humanis dengan soft power  tampaknya lebih strategis. (farah/zm)

Penulis adalah Sekretaris Umum PP Muhammadiyah dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Tulisan dimuat Koran SINDO, Rabu 6 Juni 2018.