Ihwal Penegakan Hukum  Lingkungan

Ihwal Penegakan Hukum  Lingkungan

[caption id="attachment_12911" align="alignleft" width="300"]Ismail Hasani, MH Ismail Hasani, MH[/caption]

Oleh: Ismail Hasani

Putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jumat (12/08), memenangkan gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT National Sago Prima – Pemegang konsesi 3000 hektar di Kabupaten Meranti, Riau. Hal ini memberikan harapan baru bagi penegakan hukum lingkungan.

Sebelumnya, pada kasus berbeda, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gagal memenangkan gugatan yang diperkarakan di PN Palembang atas PT Bumi Mekar Hijau. Jalur perdata untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang dipilih KLHK adalah salahsatu kreasi hukum yang dimungkinkan untuk memberikan hukum jera bagi korporasi pemegang konsesi yang selama ini gagal dijera dengan hukum pidana.

Menagih pertanggungjawaban pidana atas korporasi pembakaran hutan selama ini menemui jalan buntu akibat ketidakmauan dan ketidakpedulian POLRI untuk menjadikan hasil–hasil penyelidikan KLHK sebagi fakta untuk menjerat pengusaha.

Padahal banyak ketentuan pidana yang bisa digunakan untuk menjerat korporasi, yakni Pasal 17 (2) dan Pasal 92 UU No 18 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan; Pasal 109 UU No 39/2014 tentang Perkebunan; serta Pasal 98 juncto Pasal 99 dan 116, 118 UUD No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, Pasal 187 KUHP juga sudah cukup kokoh untuk menghukum pelaku yang dengan sengaja telah membakar hutan.

Demikian juga UU No 41/1999 tentang kehutanan. Semua produk hukum itu pada intinya memungkinkan pelaku pembakaran hutan yang menimbulkan dampak lingkungan serius dan berbahaya dipidana dengan berbagai aneka jenis pidana.

Antiklimaks

Berbeda dengan jalur perdata yang ditempuh KLHK, jalan pidana yang ditempuh institusi Polri sebagian besar berujung antiklimaks. Menurut data yang dirilis Mabes Polri 2015, terdapat 218 kasus peristiwa kebakaran hutan 2015 baik yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri, Polda, maupun Polres.

Kasus-kasus yang terkait individu sebagian telah tuntas di Pengadilan. Namun untuk kasus yang melibatkan korporasi sebelumnya disebutkan terdapat 13 kasus dinyatakan P21 – yang lanjut hingga ke Pengadilan hanya tiga kasus.

Di Polda Riau terdapat 25 tersangka individu dalam kasus kebakaran hutan dan menjalani hukuman. Mereka yang menjadi tersangka itu adalah para petani dan human right defenders pada sektor kehutanan yang hanya membakar sisa hasil panen jagung. Sebaliknya, Polda Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan dengan alasan yang tidak kredible.

Selain karena silang sengketa kewenangan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK Polri beralasan peristiwa kebakaran terjadi di lahan sengketa. Langkah Polri menerbitkan SP3 jelas memperlemah agenda penegakan hukum lingkungan dan kontradiktif dengan gegap gempita respons yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Pejabat lain pada peristiwa kebakaran tahun 2015. Sengketa tahun lalu di Riau antara perusahaan pemegang Konsesi dan masyarakat lokal terkait pengusahaan bukan hal baru. Data pemerintah Provinsi Riau 2014 mencatat, setidaknya ada 50 peristiwa sengketa lahan yng dilaporkan. Mayoritas adalah sengketa antara perusahaan dan masyarakat. Sengketa ini di awali dengan peristiwa penyerobotan lahan. Konflik dipicu perbedaan interpretasi antara masyarakat lokal yang memiliki ikatan geneologis dengan lahannya, dan hak tertentu yang diperoleh perusahaan melalui izin pengelolaan lahan KLHK.

Keterlibatan negara dalam sengketa ini adalah melalui perannya sebagai fasilitator modal dan otoritas administrasi dengan menerbitkan izin yang tidak akuntable. Negara abai melindungi hak warga negara yang ditunjuk dengan tidak ada persetujuan, yang diawali dengan informasi utuh, yang diberikan dalam rentan waktu cukup untuk dipertimbangkan dan dipelajari, dan dengan bebas/tanpa paksaan atau tekanan. Ketiadaan free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proses pemberian izin inilah yang menjadi pemicu pelembagaan konflik lahan berkepanjangan.

Sinergi Antar–Institusi

Pola yang tidak partisipasi aktif dalam memberikan izin konsesi terjadi disemua wilayah hutan Indonesia. dalam situasi semacam ini, penggunaan argumen lahan sengketa untuk menerbitkan SP3 membawa pesan bahwa selama konflik pertanahan tidak pernah diselesaikan secara serius semua. Kebakaran dan pembakaran hutan tak akan pernah bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Padahal, taka ada preseden dan yurisprudensi manapun yang membenarkan bawa tindak pidana yang terjadi dilahan sengketa menghilangkan tanggung jawab pidana dari pelaku tindak pidana. Apalagi dalam hukum lingkungan dikenal konsep pertanggungjawaban mutlak (strictliability) yang tidak menuntuk pembuktian berbelit.

Data Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis (11/08) menyebutkan jumlah titik panas (hot spot) akibat kebakaran hutan di seluruh Indonesia turun 62 % (10.174 titik panas) ketimbang periode 1 Januari – 9 Agustus 2015 ( 129.813 titik panas ). Penurunan titik panas ini dimungkinkan bukan karena efek jera dari penegak hukum karena sesungguhnya hanya dua perusahaan yang diperkarakan secara perdata dan tiga tersangka korporasi yang diproses hingga ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bisa jadi, kesigapan TNI, Polri, dan Manggala Agni yang mendapat pujian Jokowi dalam memadamkan setiap titik api adalah faktor utama penurunan hot spot. Artinya, praktik pembakaran sebenarnya masih berlanjut. Salah satu indikasinya adalah penanganan 64 kasus di Polda Riau dan penangkapan belasan orang di Kalimantan Tengah.

Kontradiksi penegakan hukum lingkugan atas kebakaran hutan 2015 memberikan pelajaran penting tentang urgensi sinergis antar-institusi. Jokowi, Jumat (12/08) kembali menegaskan jalur pidana dan perdata harus ditempuh untuk menghukum pembakar hutan. Namun keterbatasan aparat, dan saling lempar tanggung jawab antara PPNS KLHK dan penyidik Polri juga harus diatasi.

Sinergis institusi vertikal, seperti Polri dan institusi dinas-dians di daerah yang relevan, juga harus menjadi prioritas. Sementara itu SP3 atas 15 perusahaan juga mendesak ditinjau ulang karena penggunaan argumentasi absurd dalam memutuskan perkara akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan ke depan.

Paralel dengan langkah itu, mengurai dengan segera konflik lahan atau hutan adalah jalan paling tepat untuk merestorasi hutan yang berbasis pada penghargaan hak-hak masyarakat.

Ismail Hasani

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan Direktur Riset  Setara Institute.

Artikel ini telah dimuat pada kolom Opini harian Kompas, edisi Rabu 31 Agustus 2016