Hukum Menikah dengan Wanita Bersuami

Hukum Menikah dengan Wanita Bersuami

Al-Nisa (4): 24-28

(وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (24

Dan perempuan-perempuan terhormat, kecuali yang menjadi milik kalian, sebagai ketetapan Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian, selain dari semua itu, memperoleh isteri dengan harta kalian, dengan maksud untuk kebersihan diri, bukan untuk pemuasan nafsu belaka. Apa yang telah kalian nikmati dari mereka harus kalian bayar imbalannya secara tunai. Tetapi boleh kalian membuat kesepakatan setelah pembayaran tunai itu. Sesungguhnya Allah Mahatahu Mahabijaksana.”

Perempuan yang tidak boleh dinikahi lainnya, sebagai tambahan dari yang disebutkan dalam ayat 23, adalah perempuan yang menjaga kehormatannya (al-muhshanat), yaitu perempuan baik-baik, khususnya perempuan bersuami (oleh karena itu poliandri tidak dibenarkan dalam Islam). Kecuali perempuan bersuami yang berstatus dimiliki, yaitu budak (yang masih berlaku pada waktu itu), mereka boleh dinikahi oleh laki-laki muslim merdeka, karena dengan berstatus sebagai budak, hubungan pernikahannya dengan suaminya menjadi putus. Bahkan pemilik (tuan)nya boleh bercampur dengannya tanpa nikah dan mahar (dengan konsekuensi bila budak melahirkan, anak dan ibunya menjadi merdeka, salah satu cara Islam menghilangkan perbudakan).

Tidak dibolehkannya menikahi perempuan bersuami, kecuali perempuan budak itu, merupakan ketetapan Allah, yang berarti wajib diindahkan. Perempuan-perempuan baik-baik selain yang disebutkan dalam ayat 23 dan 24 di atas, boleh dinikahi oleh laki-laki muslim bila mampu membayar mahar dan menanggung nafkahnya. Tetapi perlu diingat bahwa tujuan pernikahan itu adalah untuk menjaga kesucian diri, yaitu supaya tidak terjatuh ke dalam zina, bukan untuk memenuhi hasrat seksual belaka. Maka bila suami telah menikmati isterinya, yaitu melakukan hubungan suami-isteri (اسْتَمْتَعْتُم) bukan berarti nikah mut’ah, karena jelas sudah dilarang oleh Nabi saw (walaupun pernah beliau bolehkan), mahar itu wajib dibayar. Namun, bila ada kesepakatan antara suami dengan isteri mengenai kelonggaran pembayaran, misalnya pembayaran boleh diundurkan atau suami boleh membayar kurang dari mahar yang sudah ditetapkan, hal itu diperbolehkan.

Umat Islam tidak boleh melanggar ketetapan Allah itu, karena Allah Mahatahu perbuatan manusia, yang berarti bahwa ia akan meminta pertanggungjawabannya nanti di akhirat. Allah juga Mahabijaksana dengan ketetapan-Nya itu, karena itu jangan sampai ada yang merasa lebih tahu dari Allah lalu menyepelekan aturan-Nya itu.

Salman Harun, Guru Besar Tafsir Hadis FITK UIN Jakarta (lrf)