Hukum di Indonesia Harus Lebih Adil

Hukum di Indonesia Harus Lebih Adil


Reporter: Jaenuddin Ishaq

Aula Madya, Berita UIN Online - Upaya hukuman terhadap pelaku kejahatan seperti di penjara, belum dapat maksimal jika sebatas penjeraan. Pasalnya, itu tidak dapat dilihat jika masih menghukum sesaat tanpa melihat efek jera yang panjang.

“Di Indonesia hukuman masih sebatas penjeraan sesaat. Belum menyentuh kepada hukuman sosiologis yang menciptakan rasa adil,” kata Kriminolog UI Iqrak Sulhin MSi dalam seminar bertema “Mencegah Kejahatan dan Korupsi Menurut Kriminologi dan Fikih Jinayah” yang diadakan BEM Jurusan Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) di Aula Madya, Rabu (18/5).

Iqrak menyebutkan ada empat syarat seseorang melihat kejahatan. Pertama, regulasi (etika/UU) yang dibuat secara tertulis; kedua, sosialisasi, yaitu masyarakat mengetahui kemudian paham lalu melaksanakann; ketiga, fasilitasi; dan keempat, sanksi (hukuman).

“Disayangkan kita melihat hanya pada aspek fasilitasi dan sanksi saja. Sementara regulasi yang mangatur bentuk hukuman dan sosialisasi, kurang diperhatikan,” ujar Iqrak.

Iqrak menjelaskan, memberi hukuman dengan rasa adil sebenarnya untuk menjaga stabilitas antara keluarga korban dengan pelaku. Memberi hukuman juga bukan untuk semata membalas, tapi agar tercipta masyarakat yang damai dan seimbang.

“Tapi apakah hukuman dengan penjara sudah tepat. Lantas, apakah juga hukuman mati memberi jawaban,” tanya Iqrak.

Sementara itu Dosen FSH Dr Asmawi menegaskan tujuan adanya pemidanaan yaitu agar pelaku yang melakukan kesalahan diharapkan dapat jera dengan kegiatan yang dilakukan. Untuk keluarga korban juga merasakan keadilan antara kedua belah pihak.

Asmawi menyebutkan ada tiga tujuan dalam pemidanaan. Pertama retribusi yaitu pembalasan yang sepadan; kedua, prevensi pencegahan tindak pidana; dan ketiga reformasi meliputi seperti restabilisasi (pemulihan atau keseimbangan), rekoesistensi (perwujudan rasa damai), dan respiritualisasi (pembebasan rasa bersalah pada terpidana).

“Semoga hukum di Indonesia lebih adil, dan mengedepankan aturan negara maupun agama yang seimbang,” tukas Asmawi.

Â