Guru Agama Makin Tak Toleran

Guru Agama Makin Tak Toleran

Oleh Dadi Darmadi

[caption id="attachment_15070" align="alignleft" width="300"]Dadi Darmadi Dadi Darmadi[/caption]

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, dan sweeping atribut Natal oleh organisasi massa keagamaan, baru-baru ini seolah-olah menjadi babak baru dalam tren intoleransi agama di Indonesia. Keduanya bersumber dari fatwa dan sikap keagamaan organisasi ulama yang sebenarnya tidak mengikat dan, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bukan merupakan hukum positif yang harus ditegakkan.

Pada kenyataannya, paham keagamaan yang eksklusif dan intoleran ada di mana-mana, termasuk yang menggejala di dunia pendidikan. Inikah refleksi dari masih rapuhnya sistem pendidikan keagamaan kita?

Hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Jakarta baru-baru ini menunjukkan bahwa banyak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat pendidikan dasar dan menengah cenderung berpaham eksklusif dan bersikap tak toleran terhadap kelompok yang berbeda paham dengan mereka, baik Islam maupun non-Islam.

Dalam riset yang dirilis pada pertengahan Desember ini, misalnya, mayoritas guru PAI tersebut menolak kepemimpinan non-muslim. Persentase penolakan mereka terhadap orang di luar Islam memegang jabatan publik sangat tinggi. Misalnya pada tingkatan kepala daerah sebesar 89 persen, kepala sekolah 87persen, dan kepala dinas 80 persen. Mayoritas mereka (81 persen) juga tidak bersedia memberikan izin pendirian rumah ibadah agama lain di wilayahnya. Tapi, di sisi lain, meskipun mereka tidak setuju dengan penutupan ataupun perusakan rumah ibadah kelompok minoritas muslim (77 persen), mereka pun tidak bersedia jika diminta menampung, misalnya, warga Syiah dan Ahmadiyah (80 persen).

Setidaknya ada dua alasan mengapa pemerintah seharusnya menanggapi persoalan intoleransi agama yang marak terjadi dengan lebih serius. Pertama, sikap tidak toleran terhadap kelompok lain karena alasan agama, dalam berbagai dimensinya, akan berdampak besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini. Intoleransi agama, apalagi jika disertai dengan tindak kekerasan, juga akan memakan ongkos sosial dan ekonomi yang tidak murah.

Meskipun pemerintah sudah mengamanatkan kepada guru PAI dua misi, yakni meningkatkan pemahaman keagamaan dan wawasan kebangsaan para siswa, pada kenyataannya perhatian pemerintah terhadap kualitas guru agama masih terlihat rendah. Sejauh ini para guru agama masih jauh dari memainkan peran itu. Banyak guru PAI menginginkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama bersinergi lebih intensif untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas guru agama.

Alih-alih mendapatkan pembekalan yang intensif, setiap guru agama Islam ini didorong untuk lebih aktif menjadi "pembelajar". Guru belajar secara mandiri. Akibatnya, banyak guru agama mendapatkan pengetahuan dari pengajian dan/atau Internet—bukan dari program yang terukur dan berkelanjutan seperti guru-guru bidang studi lainnya. Di situlah mereka menjadi rentan terhadap berbagai pengaruh paham keagamaan yang cenderung eksklusif dan intoleran.

Kedua, kondisi para guru seperti ini sangat mengkhawatirkan jika terus dibiarkan. Ekspresi dari paham supremasi keagamaan, apalagi dilakukan di sekolah dan ruang publik, sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dan masa depan bangsa. Pusat Data dan Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2016) mengungkapkan terdapat kira-kira 10 ribu guru agama (semua agama) berstatus pegawai negeri sipil Kementerian Agama mengajar di sekolah-sekolah umum (SD, SMP, dan SMA). Sebagian besar di antaranya  bertanggung jawab mengajarkan PAI kepada sekitar 34 juta lebih murid beragama Islam. Bayangkan jika intoleransi tetap dibiarkan tumbuh, padahal banyak di antara siswa ini baru belajar agama pertama kali di sekolah.

Meningkatkan sikap toleran serta mengembangkan etika sosial jelas sangat penting bagi umat beragama di Indonesia. Karena itu, diperlukan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas para guru agama. Mungkin agama tidak ditentukan oleh negara, tapi pendidikan adalah ranah yang sangat strategis bagi pemerintah untuk menunjukkan tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus hadir menjaga persatuan dan merawat kebinekaan.

Direktur Advokasi & Knowledge Management PPIM Universitas Islam Negeri Jakarta. Artikel dimuat Koran Tempo, Senin 26 Desember 2016.