Gejolak Publik atas Standardisasi Khatib

Gejolak Publik atas Standardisasi Khatib

Jakarta, BERITA UIN Online - Hiruk pikuk standardisasi khatib atau dai, begitu menyeruak. Hiruk pikuk tersebut dipicu oleh situasi yang tak kondusif hubungan antar sebagian umat Islam dengan pemerintah.

Hubungan yang tak kondusif tersebut dibingkai oleh konstelasi kehidupan politik di ibu kota Jakarta jelang Pilgub DKI 2017, 15 Februari nanti. Maka, munculnya isu standardisasi khatib atau dai ini, dianggap sebagai respon gejolak yang terjadi akhir-akhir ini.

Hiruk pikuk yang terjadi makin mengkristal ketika ada pendataan dari pihak kepolisian Jawa Barat dan Jawa Timur terhadap beberapa ulama. Pendataan ini dianggap sebagai satu cara untuk menuju standardisasi khatib dan dai. Sejatinya, pendataan ulama oleh pihak kepolisian tersebut, tak ada koordinasi dengan Kemenag, yang bertindak sebagai fasilitator.

Pada 26 Januari, Kementerian Agama telah mengundang sejumlah pihak dari MUI, NU, Muhammadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), serta para akdemisi dari Fakultas Dakwah pada Universitas-universitas Islam. Mereka diundang dalam forum Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi aspirasi yang berkembang ini.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi isi khutbah Jumat. Menurutnya, pemerintah adalah fasilitator, sehingga hanya akan memfasilitasi masyarakat untuk merespon aspirasi yang sedang berkembang.

Penegasan ini disampaikan Menag saat dikonfirmasi media terkait wacana pengaturan materi khutbah jumat. Wacana ini muncul sehubungan rencana standardisasi khatib Jumat yang bergulir dalam beberapa pekan terakhir menyusul adanya keluhan masyarakat terkait materi khutbah yang berisi celaan, makian, dan mengkafir-kafirkan.

Pemerintah mengambil posisi tidak ingin mengintervensi isi khutbah jumat, kata Menag Lukman, di Jakarta, Sabtu (4/02/2016), sembari mengatakan bahwa materi khutbah sepenuhnya menjadi kewenangan khatib.

Selain itu, Menag juga mengklarifikasi penggunaan istilah sertifikasi. Menurutnya, rencana yang akan dilakukan adalah standardisasi khatib, bukan sertifikasi. Maksud dari standardisasi adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah memang disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.

Standardisasi ini, kata Menag juga tidak akan dirumuskan Pemerintah. Hal itu adalah domain ulama, bukan umara. Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah jumat, kata Menag.

Prinsipnya, pemerintah mengikuti apa kehendak ulama. Penentuan standardisai seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain pemerintah. Pemerintah posisinya memfasilitasi, Kemenag adalah sebagai fasilitator.

Sayangnya, isu sudah berkembang di publik, bahwa Kemenag akan melakukan tekanan pada para khatib atau dai yang dianggap bersikap kritis terhadap pemerintah. (Edi E)