FSH UIN Jakarta Genjot Mahasiswa Tingkat Akhir Ikuti Bimtek Terkait SKPI

FSH UIN Jakarta Genjot Mahasiswa Tingkat Akhir Ikuti Bimtek Terkait SKPI

[caption id="attachment_13396" align="alignleft" width="221"]IMG_1914 Bimbingan Teknis Mediator Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (27-29/9).[/caption]

Ciputat, BERITA UIN Online – Menindak lanjuti SK Rektor Nomor 722 Tahun 2016 Tentang Pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Fakultas Syariah dan Hukum selenggarakan 5 Bimbingan Teknis yang bersertifikat. Kelima Bimbingan Teknis tersebut diataranya; Bimbingan Teknis Kemahiran Hukum Litigasi bekerjasama dengan Dwan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) (20-23/9); Bimbingan Teknis Mediator berjasama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) Mahkamah Agung Republik Indonesia (27-29/9); Klinik Etik dan Hukum bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia (11-13/10); dan Course on Business Law and Human Rights In Islam bekerjasama dengan Association For International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST); dan Bimbingan Teknis Contract Drafting bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)

Bimtek ini diselenggarakan untuk menunjang kompetensi tambahan bagi mahasiswa yang nantinya akan dimasukan kedalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah. Bimtek ini juga diperuntukan bagi mahasiswa tingkat akhir khususnya mahasiswa yang akan dan telah menyelesaikan sidang munaqasyah dan  akan digunakan untuk Wisuda Ke-102 UIN Jakarta.

SKPI ini merupakan kebijakan baru dari Dikti yang kemudian ditindak lanjuti dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Gelar. Di dalam PMA tersebut disebutkan bahwa gelar akademik dilingkungan FSH UIN Jakarta adalah Sarjana Hukum (S.H) dengan ketentuan harus melampirkan SKPI disamping Ijazah dan Transkip Nilai. Hal tersebut yang menjadikan para Perguruan Tinggi khususnya dilingkungan Kementrian Agama untuk menggenjit mahasiswanya mengikuti berbagai pelatihan. (IH)