FSH Kelola Segitiga Emas Bidang Ilmu

FSH Kelola Segitiga Emas Bidang Ilmu

 

Reporter: Nur Fitriyani

Auditorium, BERITA UIN Online – Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dewasa ini mengelola segi tiga emas bidang ilmu (golden triangle of science). Segi tiga emas bidang ilmu yang dimaksud adalah tiga bidang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu syariah, ilmu ekonomi syariah, dan ilmu hukum.

Demikian disampaikan Dekan FSH Prof Dr Muhammad Amin Suma dalam Semiloka Nasional bertema “Eksistensi Ilmu Syariah, Ekonomi Syariah dan Hukum di UIN, IAIN, STAIN, dan PTAI Swasta dalam Upaya Mempertegas Peran dan Fungsi Serta Integrasi Keilmuan” di Auditorium Prof Dr Harun Nasution, Selasa (29/11)

Amin mengungkapkan, pemilahan bidang ilmu ini semata-mata untuk menyama-sejajarkan fungsi dan kedudukan ketiga bidang ilmu tersebut yang semuanya laksana emas yang bernilai tinggi. Tidak ada yang dikategorikan ke dalam tingkatan perak apalagi perunggu sebagaimana layaknya penghargaan dalam sebuah kejuaraan yang bertaraf internasional sekalipun.

“Ketiga bidang ilmu ini sama tingginya, dalam pengertian sama urgennya dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupan umat manusia” ujarnya.

Terkait dengan tiga bidang ilmu tersebut, Amin memaparkan, ilmu syariah menjadi salah satu aspek penting dari pilar al-Islam bersama-sama akidah (al-tauhid) dan akhlak (al-akhlaq). Atas dasar ini dapat dipahami manakala hampir semua perguruan tinggi yang bernafaskan islam dan keislaman memiliki fakultas atau jurusan syariah dalam upaya menggali, mengembangkan, dan mengamalkan syariah.

“Di FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sendiri, pengelolaan ilmu syariah dipercayakan kepada tiga program studi, yaitu Ahwal Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam), Perbandingan Mazhab dan Hukum, serta Jinayah-Siyasah Syar’iyyah (Pidana dan Tata Negara Islam),” katanya.

Selain itu, lanjut dia, untuk ilmu ekonomi syariah pengelolaannya dipercayakan kepada dosen dengan latar belakang ekonomi syariah dan terutama kepada program studi muamalat (ekonomi islam) yang memiliki tiga konsentrasi utama, yaitu perbankan syariah, asuransi syariah, dan manajemen zakat dan wakaf.

“Untuk pengelolaan ilmu hukum ditangani oleh program studi Ilmu Hukum bersama-sama dengan dosen berlatar belakang ilmu hukum dan pengembangan keilmuannya dilakukan secara terpadu oleh konsorsium ilmu hukum,” tambahnya.

Sebagai penutup, Amin mengharapkan, pengenalan lebih jauh dan mendalam tentang segitiga emas bidang ilmu kelolaan FSH UIN Jakarta dapat menjadi pijakan sekaligus jangkauan untuk melangkah menuju ke arah yang dituju secara bersama-sama. Selain itu diharapkan pula dapat menjadi tradisi saling mengisi dan saling memperkaya wawasan dan pengetahuan inter maupun antar sesama sivitas akademika FSH UIN Jakarta sendiri maupun masyarakat luas pada umumnya.