FEIS Akan Gelar Workshop Bisnis Tanpa Suap

FEIS Akan Gelar Workshop Bisnis Tanpa Suap

Reporter: Moh. Hanifudin Mahfuds

FEIS, UINJKT Online
– Fakultas Ekonomi  dan Ilmu Sosial (FEIS) UIN Jakarta akan menggelar Workshop Bisnis Tanpa Suap bagi mahasiswa pada Rabu-Jumat 26-28 November mendatang di Ruang Teater lantai 2 FEIS. Workshop ini diharapkan dapat membentuk mahasiswa yang memiliki komitmen moral antikorupsi dan bersikap kritis terhadap struktur, sistem, dan status quo di lingkungan yang koruptif dan tidak transparan.

Launching workshop rencananya akan dilaksanakan pada Rabu 19 November mendatang di Ruang Diorama Auditorium Utama. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Antasari Azhar dan Rektor UIN Jakarta Prof Komaruddin Hidayat dijadwalkan akan memberikan kuliah umum di depan para peserta.

Dihubungi saat teknikal meeting, Jumat (14/11) lalu, Ketua Panitia Drs Armein Daulay MSi mengatakan, dalam workshop tersebut mahasiswa akan dibekali pengetahuan dasar antikorupsi, meliputi definisi, dampak korupsi, prinsip-prinsip dan faktor-faktor penyebab tindak pidana korupsi, dan korupsi dalam prespektif ekonomi Islam.

”Worskhop ini penting, sebab kini suap atau korupsi telah menjadi momok yang menakutkan. Kami ingin mahasiswa dapat membantu pemerintah mengatasi korupsi, disamping perintah itu mengatasi korupsi juga berasal dari agama kita,” katanya.

Hingga dilaksanakannya Teknikal Meeting, Jumat (14/11) lalu, sebanyak 70 calon peserta dari FEIS telah mendaftar. Selain mahasiswa FEIS, panitia juga mengundang perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) dan sejumlah perguruan tinggi di sekitar UIN Jakarta seperti UMJ, STIE Ahmad Dahlan, dan STAN untuk menjadi peserta.

Mahasiswa yang mengikuti workshop tersebut akan mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di sejumlah perusahaan yang telah menandatangani pakta integritas bersama KPK.

Rencananya workshop ini akan dilaksanakan selama 4 angkatan, setiap angkatan terdiri dari sekitar 30 peserta. Para peserta dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 35 ribu. [Nif/Ed]