Etos Demokratik Pencalonan Wakil Rakyat

Etos Demokratik Pencalonan Wakil Rakyat

AKHIR-AKHIR ini muncul polemik seputar rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019. Dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Dpr, Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 7 ayat 1 Huruf (j) tertuang larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Banyak pihak keberatan dengan draf PKPU ini, terutama dari para politisi partai politik (parpol). Melalui kekuatan politiknya di DPR, partai-partai yang tidak bersepakat dengan rancangan ini, keras menolak, dan meminta KPU kembali ke UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu argumen sebagian politisi tersebut, mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri, selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Dengan demikian, Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5), meminta KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri.

Aspek demokrasi

Sebaiknya kita semua selalu menyelaraskan dua aspek penting dalam berdemokrasi. Alexis de Tocqueville dalam buku lawasnya De la Democratie en Amerique membedakan dua aspek demokratisasi, yakni sistem demokratik dan etos demokratik. Sistem demokratik ialah prosedur demokratik dan manajemen pemerintahan demokratik di dalamnya termasuk sistem hukum, birokrasi pemerintahan, dan proses legislasi keputusan-keputusan publik secara demokratis.

Sementara itu, etos demokratik adalah formasi nilai-nilai demokratik di masyarakat, termasuk masyarakat warga (civil society) yang kukuh. Dengan demikian, penting selain menguatkan sistem hukum, termasuk undang-undang di dalamnya, kita perlu menguatkan nilai-nilai di masyarakat, termasuk mengukuhkan integritas diri yang wajib menjadi syarat utama bagi siapa pun yang akan mewakili rakyat di ragam posisi jabatan publik.

Menjadi anggota DPR berarti menjadi wakil rakyat yang akan menyuarakan pikiran, kepentingan, kegundahan, aspirasi rakyat yang menjadi konstituennya. Ini posisi yang sangat penting dan sangat serius untuk dijalani. Oleh karenanya, sangat penting bagi mereka yang akan mencalonkan diri memiliki rekam jejak yang jelas dan tidak tercederai oleh tindakan melawan hukum. Jika seseorang telah terbukti bersalah dalam masalah hukum, terlebih tindak pidana korupsi, bukankah hakikatnya orang bersangkutan tak lagi layak mewakili rakyat?

Menarik menyimak pernyataan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang mendukung rencana KPU membuat aturan larangan mantan napi koruptor mendaftar jadi calon legistlatif (caleg). "Secara etika tidak tepat orang yang sudah terkena korupsi mencalonkan lagi. Jadi untuk itu saya kira berikanlah kepada rakyat untuk memilih secara bebas dan dengan bahan baku yang terbaik bagi pemimpin bangsa," ujar Artidjo.

Pernyataan yang disampaikan dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (30/5) ini menggarisbawahi perlunya bahan baku yang baik dalam pemilu. Mereka yang akan dipilih menjadi pemimpin bangsa apalagi wakil rakyat tentu harus orang yang tidak tercederai integritasnya.

Harusnya, rencana KPU ini didukung secara bersama-sama sebagai terobosan sangat baik karena salah satu akar persoalan mendasar dan sangat merusak di negeri ini ialah korupsi. Wajar, KPU menyandarkan salah satu argumennya pada persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 169 huruf d dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden adalah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. KPU menilai, semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki posisi penting di parlemen.

Di pasal 240 huruf g UU No7 Tahun 2017 disebutkan salah satu persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kota ialah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Konstruksi pasal tersebut memang menjadi multiinterpretasi saat dibuka peluang jika para narapidananya terbuka dan jujur kepada publik bahwa mereka mantan terpidana, artinya mereka boleh mencalonkan diri. Polemik inilah yang seyogianya kita dorong ke arah yang lebih substantif, yakni kualitas pemilu kita yang harus naik kelas dari satu waktu ke waktu berikutnya.

Salah satu yang bisa membuat naik kelas ialah kualitas dan integritas para calon yang akan menjadi wakil rakyat. Masih banyak orang tidak bermasalah yang bisa dicalonkan parpol di tiap-tiap daerah pemilihan, daripada harus memaksakan orang-orang tertentu yang sudah jelas-jelas dinyatakan bermasalah. Di situlah letak etos demokratik seperti nilai integritas diri harus menjadi salah satu basis menentukan para calon anggota DPR maupun DPRD.

Rekam jejak caleg

Pencalegan yang abai dengan rekam jejak caleg turut menyumbang retrogresi politik atau penurunan, pemburukan, kemunduran demokrasi. Situasi semacam ini, meminjam istilah dari Alberto J Olvera dalam tulisannya, The Elusive Democracy: Political Parties, Democratic Institutions, and Civil Society in Mexico, pada Latin American Research Review, Volume 45 (2010), bisa menyebabkan elusive democracy. Yakni, keadaan yang ditandai dengan penurunan kualitas demokrasi sebagai konsekuensi dari melambatnya konsolidasi, baik soal pemantapan kapasitas institusi demokrasi maupun kematangan budaya politik.

Semakin banyak mantan terpidana korupsi yang bisa come back ke panggung politik akibat keran pencalegan yang dibuka lebar-lebar, korupsi tidak akan pernah membuat efek jera dan rasa malu bagi para pelakunya. Akan ada semacam persepsi bahwa mereka bisa melakukan manajemen reputasi politik, sekaligus memanfaatkan pasar elektoral yang terbuka, untuk 'cuci diri' dari dosa-dosa korupsi di masa lalu melalui statusnya sebagai wakil rakyat yang terhormat.

Penting menjadi catatan kita semua, pemilu bukan sekadar memilih orang untuk menjadi wakil rakyat, melainkan harus ada kesungguhan untuk memilih mereka yang memiliki rekam jejak jelas, berkapasitas, dan berintegritas dalam memerankan diri sebagai wakil rakyat. Dari pemilu ke pemilu, pemilih kerap terjerembap pada kubangan yang sama saat ritus demokrasi lima tahunan menyodorkan sejumlah nama untuk menjadi wakil mereka.

Pemilih dihadapkan pada pengulangan-pengulangan cara kerja lama, yakni model kerja serabutan dari partai saat mendistribusikan dan mengalokasikan sejumlah nama untuk menjadi caleg. Roh DPR sebagai wakil rakyat sudah lama menguap dari harapan karena sejak pencalegan partai kerap abai dengan historisitas sejumlah orang yang akan ditahbiskan sebagai wakil rakyat tersebut.

Tak mengherankan, periode DPR terus berganti, tetapi lembaga ini tetap menjadi potret buram demokrasi kita. Satu benang merah jawaban itu terletak pada input saat partai melakukan pencalegan. Modus pencalegan kerap berporos pada struktur sosial tradisional selain jalur struktural partai. Ada lima kelompok pemasok yang dengan mudah menjadi caleg partai lewat 'jalur khusus' struktur sosial tradisional.

Pertama kelompok pesohor atau selebritas.

Banyak partai seolah tak pernah belajar dari pemilu-pemilu sebelumnya bahwa tak seluruh popularitas bisa langsung dikonversikan menjadi elektabilitas. Tak ada yang salah jika artis atlet ataupun pesohor lainnya menjadi politisi. Hanya, mereka butuh proses sehingga memiliki rekam jejak memadai untuk bertransformasi dari panggung dunia hiburan atau arena olahraga ke panggung politik.

Faktanya, artis yang menjadi politisi di Senayan periode 2009-2014 dan 2014-2019 pun kondisinya sangat memprihatinkan. Memang ada beberapa orang yang sukses bertransformasi, tetapi secara umum gagal menunjukkan kapasitas. Masalah pribadi mulai urusan keluarga, terlibat korupsi, tak mumpuni dalam mengartikulasikan peran politiknya menjadi deretan persoalan sejumlah artis yang menjadi anggota DPR.

Tak sepenuhnya salah jika publik masih memersepsikan sejumlah anggota DPR dari kelompok selebritas ini seperti pemeran figuran dalam lakon para politisi lainnya. Partai banyak yang abai terhadap rekam jejak selebritas yang dicalegkan.

Kedua, kelompok pengusaha yang memiliki kekuatan finansial untuk maju menjadi caleg. Di banyak partai, dengan mudah kita temukan deretan pengusaha yang mendadak mencaleg. Mereka dapat tol tanpa harus bersusah payah membesarkan partai dengan menjadi kader loyalis terlebih dahulu. Bagi pengusaha sendiri integrasi vertikal mereka ke Senayan kerap kali bukan lagi soal materi secara langsung, melainkan penguasaan pengaruh untuk memproteksi atau mengembangkan bisnis mereka.

Ketiga, kelompok agamawan dan tetua adat yang juga sering kali mengantongi 'kartu sakti' menjadi caleg karena memiliki basis massa yang nyata. Pancalegan jadi mekanisme 'tukar guling' dengan posisi para agamawan dan tetua adat organis yang mengendalikan basis pemilih di dapil-dapil.

Keempat, kelompok mantan militer yang masih dipercayai memiliki tradisi unity of command dan jaringan 'pengamanan' partai saat berada di area 'perang terbuka'. Hampir merata di semua partai, mantan petinggi TNI maupun Polri yang menjadi elite utamanya. Pengalaman di posisi penting dalam jejaring TNI maupun Polri dijadikan wild card untuk bertransformasi menjadi elite utama partai maupun pencalegan.

Kelima, mereka yang berasal dari kelompok intelektual dan aktivis organis. Biasanya kelompok ini berasal dari komunitas akademis, lembaga think thank, kelompok penekan terutama yang kerap menjadi elite opinion di berbagai media massa. Di banyak kasus, pencalegan kelompok ini juga kerap difasilitasi partai secara pragmatis sehingga sering kali kita menemukan loyalitas yang cepat memudar dari kelompok ini dan menyuburkan tradisi politisi kutu loncat saat berganti periode.

Resistensi politisi

Inisiatif KPU ini sudah barang tentu akan mendapat serangan dari segala penjuru mata angina. Diperlukan keajekan sikap dalam memperjuangkan inisiatif bagus ini. Tentu saja, KPU harus memiliki strategi komunikasi yang tepat agar inisiatifnya ini mendapatkan dukungan luas dari khalayak.

Pertama, KPU perlu memiliki argumentasi yuridis, filosofis, sosiologis, dan politis menyangkut pelarangan ini. Argumentasi mereka harus menjadi narasi tunggal KPU dari pusat hingga daerah yang dipahami dan dijadikan komitmen bersama. Artinya KPU perlu mendiseminasikan inisiatif ini ke internal KPU sendiri baik di pusat maupun daerah. Selain itu, juga diseminasi ke eksternal, dalam konteks ini warga masyarakat terutama kelompok beperhatian (the attentive public).

Kedua, membangun jejaring yang sinergis dengan media massa, para akademisi, pegiat pemilu, dan kekuatan organisasi civil yang peduli dengan kualitas pemilu. Hal ini diperlukan untuk membuat semacam tekanan publik (public pressure) agar inisiatif ini mendapatkan dukungan luas dari khalayak.

Ketiga, menyiapkan diri untuk 'bertarung' di Mahkamah Konstitusi (MK) karena larangan mantan narapidana korupsi mencalegkan diri ini akan memantik tafsir hukum berbeda-beda, terutama menyangkut rujukan undang-undang yang memayunginya. Jika KPU serius, tentu mereka harus menyiapkan tim hukum yang kuat guna mempertahankan pijakan yuridis dari PKPU yang dibuat tersebut.

Jangan sampai keinginan KPU untuk melarang mantan narapidana korupsi dalam pencalegan hanya gelembung (bubble politic) yang meramaikan gelanggang politik kita sesaat saja. Jika hanya 'permainan' sesaat, sudah barang tentu aturan soal ini di PKPU akan cepat menguap atau lumpuh layu sebelum berkembang.

Gun Gun Heryanto

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute, Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta Pengurus Pusat HIPIIS

Artikel ini telah dimuat pada kolom Pakar, harian Media Indonesia, edisi Senin, 04 Juni 2018. (lrf)