Dukung Perlindungan Konsumen, UIN Jakarta Teken MoU dengan Kemendag RI

Dukung Perlindungan Konsumen, UIN Jakarta Teken MoU dengan Kemendag RI

Balai Kartini, BERITA UIN Online-- Untuk meningkatkan kerjasama edukasi perlindungan konsumen, UIN Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Ruang Raflesia, Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30/4/13. MoU ini digelar dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN).

Penandatanganan MoU itu dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Gita Wirjawan dan dari pihak UIN Jakarta diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Pengembangan Lembaga dan Kerjasama, Dr. Jamhari, MA didampingi Kepala Bagian Kerjasama, Drs. Abdul Aziz Hasibuan, M.Pd.

Selain UIN Jakarta, turut pula menandatangani MoU tersebut sebanyak 13 perguruan tinggi, yaitu Universitas Erlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Haluoleo, Universitas Jember, Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Universitas Mataram, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Sebelas Maret, Universitas Sultan Agung, Universitas Sriwijaya, Universitas Trunojoyo, UPN Veteran Surabaya.

Selain dengan perguruan tinggi, Kemendag juga meneken MoU dengan Majelis Keagamaan, Organisasi massa, dan sejumlah asosiasi lainnya.

“Saya menyadari bahwa program kerja sama yang telah dirancang dengan baik tidak akan ada artinya tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat,” ujar Gita Wirjawan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis keagamaan, organisasi massa, asosiasi, perguruan tinggi, sekolah dasar dan menengah, serta pihak-pihak lain yang telah mendukung pemerintah untuk turut serta mengembangkan wawasan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Mendag Gita menyatakan, bahwa perayaan HKN ini dimaksudkan untuk menempatkan konsumen sebagai agen perubahan dan penentu kegiatan ekonomi, sehingga dapat mendorong para pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya saing.

Tanggal 20 April ditetapkan sebagai HKN berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 dengan pertimbangan bahwa tanggal tersebut merupakan tanggal lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu UU No. 8 Tahun 1999.

UUPK ditetapkan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat konsumen atas kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Kegiatan bertajuk “Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen” ini dihadiri pula oleh Ketua Konsumen Perlindungan Nasional (KPN), Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK).

Dalam kesempatan itu, Dirjen SPK, Yus Julia Ishaq dalam sambutannya menghimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan jika merasa dirugikan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab atas hak konsumen.

“Masyarakat dapat mengadukan kepada pihak yang berwenang apabila produk yang dibeli itu tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Untuk pengaduan, lanjutnya, konsumen dapat mengadu langsung pada pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat, dinas yang menangani perlindungan konsumen di kabupaten/kota, atau mengadu ke pos layanan informasi dan pengaduan konsumen, hotline:021-3441839,website:siswaspk.kemendag.go.id,email:pengaduan.konsumen@kemendag.go.id. (Muhammad Furqon).