DPMF dan DPMJ Diadakan Kembali

DPMF dan DPMJ Diadakan Kembali

Reporter: Akhwani Subkhi

Aula SC, UINJKT Online - Kongres Mahasiswa Universitas (KMU) UIN Jakarta akhirnya mengadakan kembali lembaga legeslatif di tingkat fakultas dan jurusan yakni Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Jurusan (DPMJ). Keputusan tersebut diambil dalam sidang istimewa yang berlangsung di Aula Student Center, Kamis-Jumat (13-14/8). Sebelumnya dalam sidang umum I KMU pada Februari lalu, kongres menyepakati kedua lembaga tersebut dibubarkan karena dinilai mandeg dan tidak ada kerjanya.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Saiful Bahri menyatakan jika sebuah lembaga tidak berjalan kesalahannya bukan terletak di lembaganya melainkan pada orangnya. Ia menilai anggota kongres yang mengusulkan penghapusan kedua lembaga tersebut tidak memahami tugas dan fungsi pokok lembaganya. "Yang mesti digarisbawahi adalah lembaganya bukan orangnya. Jadi DPMF dan DPMJ harus diadakan kembali," kata Saiful.

Hal senada diungkapkan Arlian Buana, anggota fraksi Partai Persatuan Mahasiswa (PPM) yang melihat beberapa tahun ke belakang memang fungsi DPMF dan DPMJ tidak ada. Tapi jika mereka dihapuskan maka proses demokratisasi di kampus ini akan pincang, sehingga perlu diadakan lagi. "Jika fungsi legeslatif di tingkat fakultas dan jurusan dilakukan DPMU berarti proses demokrasi tidak berjalan karena tersentralisasi," ungkapnya.

Sidang Istimewa ini juga memutuskan bahwa periodesasi lembaga Student Government dari tingkat jurusan hingga universitas mesti berakhir pertengahan November mendatang. Sebagaimana yang diketahui pada Februari lalu kongres memutuskan bahwa masa akhir jabatan lembaga kemahasiswaan di kampus ini kecuali UKM pada Juni.

Selain mengadakan sidang istimewa, KMU juga mengadakan sidang umum II yang membahas penentuan anggaran semester genap untuk seluruh lembaga kemahasiswaan di UIN Jakarta dan laporan pertanggungjawaban lembaga kemahasiswaan tingkat universitas yakni DPMU, BEMU dan UKM.

Kongres memutuskan bahwa anggaran untuk masing-masing lembaga yaitu KMU Rp 11.392.500 (1.5%) , DPMU Rp 11.392.500 (1.5%), BEMU Rp 11.392.500 (1.5%), UKM Rp 281.033.500 (37%) tiap UKM RP 18.755.000, BEMF Rp 121.528.000 (16%) tiap BEMF Rp 12.152.800, BEMJ Rp (28.5%) tiap BEMJ Rp 5, DPMF Rp 3.797.750 (0.5%) tiap DPMF Rp 379.775, DPMJ Rp 3.797.750 (0.5%) tiap DPMJ Rp 90.000, Pemira Rp 15.191.000 (2%), dan rasio Rp 83.550.500 (11%).

Anggaran tersebut berasal dari dana kemahasiswaan semester genap tahun akademik 2008-2009 sebesar Rp 50.000 per mahasiswa. Sedangkan jumlah dana kemahasiswaan yang terkumpul di bagian keuangan sebesar Rp 759.550.000. ()

Â