DKI Jakarta Tanggung Biaya Kuliah 85 Mahasiswa UIN Jakarta

DKI Jakarta Tanggung Biaya Kuliah 85 Mahasiswa UIN Jakarta

[caption id="attachment_12738" align="alignleft" width="300"]Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menanggung biaya kuliah 85 mahasiswa UIN Jakarta ber-KTP DKI Jakarta. Pertanggungan biaya dilakukan melalu skema Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menanggung biaya kuliah 85 mahasiswa UIN Jakarta ber-KTP DKI Jakarta. Pertanggungan biaya dilakukan melalu skema Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).[/caption]

Jakarta, BERITA UIN Online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menanggung biaya kuliah 85 mahasiswa UIN Jakarta ber-KTP DKI Jakarta. Pertanggungan biaya dilakukan melalu skema Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Besaran pertanggungan biaya kuliah disesuaikan dengan nominal besaran biaya semesteran masing-masing jurusan dan fakultas.

Informasi ini disampaikan langsung Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dalam surat yang ditujukan kepada Rektor UIN Jakarta tertanggal 31 Januari 2017. Dalam salinan surat yang diterima Berita UIN Online, Jumat (10/2/2017), disebutkan bahwa pertanggungan biaya merupakan bagian dari program peningkatan mutu pendidikan mahasiswa kurang mampu ber-KTP DKI Jakarta.

“Segala hal yang menyangkut pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program KJMU berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2437 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2016,” sebut Nahdiana.

Dalam catatan Berita UIN Online, penyaluran biaya perkuliahan mahasiswa ber-KTP DKI Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta dipastikan setelah UIN Jakarta ditetapkan sebagai salah satu dari 79 perguruan tinggi negeri yang menjadi sasaran distribusi KJMU. Permohonan menjadi perguruan tinggi sasaran sendiri disampaikan langsung melalui Surat Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, Nomor 1772/072-26 tanggal 4 Juli 2016, disusul  penandatanganan MoU-nya antara UIN Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Bagian Kerjasama UIN Jakarta Drs. Rasi’in MA saat itu mengatakan, KJMU yang diterbikan Pemprov DKI Jakarta nantinya akan menyalurkan dana beasiswa senilai Rp 18 juta per orang per tahun atau setara dengan Rp 1,5 juta per orang per bulan. Angka yang disalurkan sudah mencakup biaya hidup dan biaya kuliah masing-masing mahasiswa. “Bagi perguruan tinggi penyalur KJMU dimintakan Pemprov untuk melakukan pembinaan khusus bagi mahasiswa penerimanya,” tuturnya.

KJMU sendiri merupakan perluasan program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Bedanya, KJP hanya mendukung pembiayaan pendidikan anak kurang mampu di jenjang pendidikan SD, SLTP, hingga SLTA, maka KJMU mendukung pembiayaan mahasiswa kurang mampu yang melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi negeri.

Selain diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi tahun akademik 2016, beasiswa program KJMU juga akan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat. Diantara syaratnya, lulus PTN yang dituju dan mendaftar ulang, berasal dari dan ber-KTP DKI Jakarta, memiliki KJP (sebelumnya), tidak mendapat beasiswa dari sumber lain, mampu mempertahankan IPK di atas 2,5, dan mematuhi aturan perguruan tinggi tempat kuliah. (Farah NH/-Yuni/zm)