Digandeng YLBHI-Peradi, FSH Gelar Pendidikan Advokat Anti Korupsi

Digandeng YLBHI-Peradi, FSH Gelar Pendidikan Advokat Anti Korupsi

Gedung FSH, BERITA UIN Online— Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UN Jakarta bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Antikorupsi sepanjang Jumat-Kamis, 18-31 Agustus 2017, ini. Kegiatan dilakukan untuk membekali sekaligus memperkuat komitmen kalangan advokat dalam menolak praktik korupsi di lembaga hukum dan peradilan.

Demikian disampaikan Kordinator Laboratorium Hukum FSH UIN Jakarta, Hidayatullah MH, kepada BERITA UIN Online, Senin (21/8/2017). Menurutnya, kegiatan telah dimulai sejak Jumat (18/8) dengan ditandai penandatanganan kerjasama penyelenggaraan pendidikan tersebut antara Wakil Dekan FSH UIN Jakarta Dr Yayan Sopyan SH MH, Ketua YLBHI Asfinawati SH, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Dr. Luhut M. Panggaribuan SH MH di Gedung LBH Jakarta. “Alhamdulillah kegiatan sudah berlangsung sejak dibuka Jumat lalu,” katanya.

Dalam data publikasi kegiatan mencatat, pendidikan khusus anti korupsi ini sendiri diberikan berupa materi tentang fungsi dan peran organisasi advokat, kode etik profesi advokat, penanganan perkara pidana dan perdata, penanganan HAM, pengertian dan dampak korupsi, hingga penanganan perkara ekonomi syariah.

Para pemateri sendiri merupakan kalangan aktifitas peradilan dan anti korupsi. Beberapa diantaranya Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi Leonard P. Simorangkir SH, lawyer dan owner Frans Winarta & Partners Prof. (Hon) DR. Frans Hendra Winarta, SH, MH, dan mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah  dan Bambang Widjajanto.

Terpisah, Asfinawati mengungkapkan, PKPA Anti Korupsi baru pertama kali diadakan sejak YLBHI berdiri. Pendidikan khusus ini hanya diperuntukkan bagi advokat yang sudah berkerja minimal dua tahun. Ada sekitar 30 orang yang mengikuti pendidikan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti LBH Lampung, Pekanbaru, Medan, sejumlah kantor pengacara, serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selain materi teoretik, jelasnya, peserta juga akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). YLBHI ingin peserta menemukan metode memberantas korupsi sebagai advokat. “Kami harap para advokat memiliki pengetahuan dan punya semangat untuk memberantas korupsi lewat profesi ini,” ujarnya. (farah nh/yuni nurkamaliah/zm)