Dialog Antar dan Intraagama

Dialog Antar dan Intraagama



Dialog antaragama merupakan fenomena penting dalam kehidupan agama, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional, sepanjang waktu hampir 10 tahun terakhir. Dipicu teori tentang 'Benturan antara Peradaban-peradaban'--yang sederhananya dipahami sebagai 'antara Islam dan Barat'--dan diikuti Peristiwa 11 September 2001, dialog demi dialog pada berbagai level di berbagai tempat telah diselenggarakan. Dialog-dialog yang semula lebih banyak merupakan inisiatif kalangan pemimpin agama sendiri, kini kian sering pula melalui inisiatif negara atau organisasi negara-negara.

Saya sendiri terlibat dalam dialog-dialog semacam itu, sejak dari 'Aliansi Peradaban-peradaban' yang pertama kali diresmikan di PBB atas inisiatif Spanyol dan Turki pada 2005 serta 'Dialog Antaragama Asia-Eropa (ASEM)' yang pertama kali disponsori Indonesia pada 2004 dan terakhir sekali diselenggarakan di Amsterdam (4-6 Juni 2008). Beberapa kali saya juga menghadiri 'Dialog Islam-Barat' yang diselenggarakan di Doha, Qatar.

Terakhir sekali diundang sebagai anggota 'Dewan 100 Pemimpin' merupakan bagian dari World Economic Forum, Davos Swiss, yang bertujuan 'memperbaiki keadaan dunia' yang tidak mungkin dicapai tanpa pengakuan bahwa agama memiliki peranan penting dalam kehidupan.

Dalam berbagai pembicaraan, baik dalam sesi terjadwal maupun dalam obrolan tidak resmi, terungkap bahwa pada dasarnya tidak ada masalah dalam hubungan antaragama. Saling memahami dan menghormati agama masing-masing juga kian meningkat, walau ini baru pada tingkat representasi agama-agama tersebut. Karena itu, masih perlu sosialisasi sampai ke lapisan menengah dan bawah para penganut agama masing-masing.

Persoalan yang masih dirasakan mengganjal sejauh ini paling tidak menyangkut dua hal. Pertama tentang sikap negara-negara Barat yang berbeda dalam 'melindungi' agama, khususnya Islam. Dan, kedua tentang keragaman aliran dan pandangan dalam agama tertentu (intraagama), yang pada gilirannya dapat menciptakan suasana yang kurang kondusif, baik di antara para penganut agama itu sendiri maupun dalam hubungannya dengan umat-umat beragama lainnya.

Bukan rahasia lagi, kalangan Muslim merasakan, Islam belum lagi terlindungi di tengah kebebasan berpendapat yang lazim di dunia Barat. Bagi kaum Muslimin, kebebasan berbicara dan berpendapat tidaklah berarti kebebasan mencerca agama dan menyakiti para pemeluknya. Karena itu, banyak kalangan Muslim menuntut adanya 'rezim hukum' untuk penegakan sebuah Pasal Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (yang ditetapkan PBB pada 1976). Pasal itu menyatakan, 'setiap advokasi kebencian terhadap kebangsaan, rasial, atau agama yang merupakan penghasutan bagi diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan haruslah dilarang undang-undang'.

Bagi Dunia Barat, ketentuan ini merupakan semacam sensor terhadap kebebasan berpendapat. Di Inggris, misalnya, melarang 'kebencian terhadap agama' membuat tidak mungkin lagi bagi warganya bersikap kritis atau tidak setuju dengan ajaran agama tertentu. Para pendukung kebebasan di Barat, pemerintah maupun masyarakat, menentang keras setiap ketentuan perundangan yang secara formal membatasi kebebasan berpendapat dalam masalah agama.

Adanya perbedaan pendapat yang tajam dalam masalah ini, masih memerlukan dialog pada tingkat masyarakat ataupun pemerintah. Memang sulit mengharapkan masalah ini bisa segera terselesaikan. Tetapi, melalui dialog-dialog, boleh jadi dapat ditemukan titik kompromi yang dapat menjembatani perbedaan yang ada.

Masalah kedua menyangkut realitas adanya keragaman, perbedaan, dan bahkan konflik di antara berbagai aliran, mazhab, dan perbedaan paham di dalam sebuah agama tertentu. Bagi agama yang memiliki struktur kepemimpinan sentralistik dan hierarkis, seperti Katolik, perbedaan paham keagamaan agaknya tidak terlalu menjadi masalah. Tetapi, dapat menjadi masalah besar pada agama-agama yang tidak memiliki kepemimpinan semacam itu, yang bahkan menampilkan kepemimpinan keagamaan yang sangat longgar, seperti dalam Islam khususnya.

Perbedaan aliran, mazhab, dan penafsiran dan praktik keagamaan jelas bukan masalah sederhana. Lihat saja, misalnya perbedaan antara kaum Sunni dan Syiah yang masih belum terjembatani, bahkan cenderung meningkat, khususnya di Irak. Upaya menciptakan kerukunan kaum Sunni dan Syiah masih perlu. Tak kurang rumitnya adalah perbedaan di dalam Sunni sendiri yang bahkan kelihatan kian meningkat. Di sini, dialog intra-Sunni yang santun dan berkeadaban juga sangat dibutuhkan.

(Artikel ini pernah dimuat di Republika, 10 Juli 2008)