Di Balik Belum Disahkannya UU Kerahasiaan Negara

Di Balik Belum Disahkannya UU Kerahasiaan Negara

 

Reporter: Hamzah Farihin

 

Auditorium Utama, UINJKT Online - Rancangan Undang-Undang (RUU) kerahasiaan negara yang sudah vakum kurang lebih 12 tahun, sampai saat ini belum dijadikan sebagai payung hukum dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia.

 

“Yang menjadi masalah belum disahkannya RUU Kerahasiaan Negara, yaitu banyak kalangan DPR menilai belum komprehensif terhadap isi dari substansi RUU tersebut, sehingga perlu adanya evaluasi, karena jika cepat-cepat disahkan akan kena dampak terhadap masyarakat,” kata komisi I DPR RI Djoko Susilo saat seminar nasional dengan tema RUU Rahasia Negara Dilema Antara Pertahanan Negara dan Demokrasi yang digelar BEMJ Hubungan Internasional Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (FEIS) di Auditorium Utama, Jumat (12/6).

 

Sehingga yang terjadi di lapangan lanjut dia, banyak pegawai pemerintahan tidak mau memberikan kerahasiaan negara, misal pada draf APBD.

 

“Ada teman saya sebagai wartawan yang minta draf APBD, ia mengatakan pada saya minta ampun sulitnya, mereka menganggap hal itu rahasia negara yang tidak boleh semua orang tahu, padahal hal itu seharusnya informasi yang meski masyarakat tahu dana yang digunakan secara detail dan transafaran,” tuturnya.

 

Pemerintah seharusnya, lanjut dia, transparan dalam hal informasi yang dibutuhkan untuk masyarakat. Dan hal ini merupakan salah satu akibat dari belum dilaksankan RUU Kerahasiaan Negara yang menjadi penghambatnya.

 

Lain halnya dengan pembicara Bedjo Untung, ia menilai akibat terkatung-katungnya belum disahkan RUU Kerahasiaan Negara, anggota DPR tidak mau mengevaluasi secara detail terhadap isi uu tersebut karena akan mengakibatkan perdebatan di antara anggota DPR, dan bahkan anggota DPR yang sekarang mengharapkan uu kerahasiaan negara ini jangan disahkan pada masa pemerintahan kabinet bersatu, karena menganggap belum maksimal terhadap isi dari uu tersebut.

 

Hadir pula dalam kesempatan ini Agung Wiranata, ia menganggap belum belum disahkannya uu tersebut akibat adanya masalah good goverment. “Bagaimana bisa percaya kalau bilang sorry bos rahasia,” katanya.

 

Sehingga dalam hal ini tambah dia, belum adanya keterbukaan, padahal yang seharusnya dikonsumsi buat publik. Maka yang harus dilakukan pemerintah kedepan mempercepat disyahkannya uu tersebut agar adanya transparansi, namun dalam tahap pengerjaannya diharapkan detail dalam pemeriksaan agar tidak adanya hukum yang kurang tepat sasaran. []