Dafar Ulang Sistem UKT Jalur SNMPTN Berakhir Hari Ini

Dafar Ulang Sistem UKT Jalur SNMPTN Berakhir Hari Ini

Gedung Akademik, BERITA UIN Online – Pendaftaran ulang bagi mahasiswa baru yang lolos di jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tingi Negeri (SNMPTN) berakhir, Jumat (18/5/2018). Mereka yang mendaftar merupakan peserta yang sudah mengikuti proses klarifikasi dan verifikasi sistem uang kuliah tunggal (UKT).

Proses verifikasi dan klarifikasi UKT dilakukan di Gedung Akademik sesuai jam kerja. Dari pantauan BERITA UIN Online langsung di gedung tersebut, sejumlah mahasiswa baru yang didampingi orang tua masing-masing tampak memadati loket pendaftaran. Sebagian tengah menjalani proses verifikasi dan klarifikasi berkas, sebagian lagi antre menunggu giliran seusai melakukan pembayaran di bank yang menjadi mitra.

Seperti diketahui, sejak kelulusan di jalur SNMPTN, mahasiswa baru diminta melakukan pendaftaran ulang melalui sistem UKT. Proses diawali dengan melakukan inputing data pendukung untuk persetujuan UKT pada 18 April-8 Mei 2018. Setelah data di-input, hasilnya diumumkan pada 11 Mei 2018. Pada proses ini, pendaftar akan diketahui di kelompok mana harus melakukan pembayaran sesuai UKT-nya. Setelah itu, pendaftar melakukan proses klarifikasi bilamana terjadi ketidaksetujuan atas kelompok UKT pada 14-15 Mei 2018. Jika sudah dianggap clear, pendaftar langsung melakukan proses pembayaran yang dijadwalkan hingga 18 Mei 2018.

Menurut Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama Zaenal Arifin, ada tiga ketentuan (pilihan) mahasiswa baru dalam melakukan pendaftaran ulang. Ketentuan pertama (pilihan A), calon mahasiswa tidak perlu mengisi formulir UKT, melakukan download surat pernyataan kesediaan membayar UKT kelompok 7, melakukan upload surat pernyataan kesediaan membayar UKT kelompok 7 yang telah diberi meterai Rp 6000 dan ditandatangani orang tua/wali, melakukan pencetakan hasil kelompok UKT, dan membayar UKT dengan menggunakan nomor peserta ujian pada bank mitra.

Kedua (pilihan B), calon mahasiswa mengisi formulir UKT secara online, melakukan upload data pendukung UKT, melakukan download formulir UKT yang telah diisi, melakukan upload formulir UKT yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandangani orang tua mahasiswa/wali, mengakses pengumuman hasil kelompok UKT pada menu “login proses UKT dan pengumuman kelompok UKT” dengan melakukan pencetakan hasil kelompok UKT, jika pendaftar setuju, ia langsung melakukan pembayaran UKT dengan menggunakan nomor peserta ujian pada bank mitra, jika tidak setuju melakukan proses klarifikasi data pendukung UKT, dan mahasiswa menerima hasil klarifikasi UKT yang kemudian membayar UKT dengan menggunakan nomor peserta ujian pada bank mitra.

Ketiga (pilihan C),calon mahasiswa telah terdaftar sebagai mahasiswa kerja sama dengan UIN Jakarta, mengakses pengumuman hasil kelompok UKT pada menu “login proses UKT dan pengumuman kelompok UKT”, dan membayar UKT dengan menggunakan nomor peserta ujian pada bank mitra.

Menurut Zaenal, mahasiswa yang tidak mengisi formulir UKT dan tidak meng-upload keseluruhan data dukung UKT, maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam UKT kelompok 7. Begitu pula mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian formulir UKT dan/atau memalsukan data dukung UKT, ia akan diberi sanksi ditetapkan sebagai mahasiswa UKT kelompok 7 dan tidak dapat melakukan klarifikasi UKT.

Ketentuan lain, mahasiswa yang tidak melaksanakan mekanisme pengajuan UKT pada waktu yang telah ditentukan ditetapkan sebagai mahasiswa kelompok 7. Pengajuan perbaikan kelompok UKT tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara klarifikasi UKT pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

“Klarifikasi UKT hanya dapat dilakukan bagi mahasiswa yang mengikuti pilihan B. Sedangkan mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, kemudian mengundurkan diri sebagai mahasiswa, maka pembayaran UKT tidak dapat ditarik kembali,” jelasnya. (ns)