CSRC UIN Jakarta Paparkan Kajian Hate Speech

CSRC UIN Jakarta Paparkan Kajian Hate Speech

[caption id="attachment_12294" align="alignleft" width="300"]Pusat Kajian Agama dan Budaya atau Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta memaparkan hasil kajiannya atas ujaran kebencian (hate speech) di Gedung Syahida Inn, Selasa (9/07). CSRC melakukan penelitian atas ujaran kebencian selama empat bulan (April-Juli 2016) di enam provinsi. Pusat Kajian Agama dan Budaya atau Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta memaparkan hasil kajiannya atas ujaran kebencian (hate speech) di Gedung Syahida Inn, Selasa (9/07). CSRC melakukan penelitian atas ujaran kebencian selama empat bulan (April-Juli 2016) di enam provinsi.[/caption]

Syahida Inn, BERITA UIN Online- Pusat Kajian Agama dan Budaya atau Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta memaparkan hasil kajiannya atas ujaran kebencian (hate speech) di Gedung Syahida Inn, Selasa (9/07). Paparan kajian disampaikan CSRC dalam seminar Hasil Laporan Penelitian Hate Speech dan Penanganannya bekerjasama dengan Kepolisian RI dan The Asia Foundation.

Seminar dan paparan penelitian juga menghadirkan para penanggap. Diantaranya Guru Besar UIN Jakarta Prof. Dr. Azyumardi Azra, Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Drs. Martinus Sitompul, M.Si. dari POLRI, dan Police Program Specialist at The Asia Foundation Ahsan Jamet Hamidi.

Dalam paparannya, Direktur Eksekutif CSRC UIN Jakarta Irfan Abubakar MA mengungkapkan, ujaran kebencian banyak dilakukan publik dengan memanfaatkan media sosial. Ujaran ini selanjutnya melatarbelakangi kebencian, amarah, bahkan kekerasan di kalangan masyarakat sendiri.

Irfan menambahkan, CSRC melakukan penelitian atas ujaran kebencian selama empat bulan (April-Juli 2016) di enam provinsi. Keenam provinsi ini adalah Singkil (Aceh), Bangka (Bangka Belitung), Kuningan dan Bekasi (Jawa Barat), Sampang dan Pasuruan (Jawa Timur), Mataram dan Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), dan Tolikara (Papua).

“Latar belakang penelitian ini adalah maraknya aksi kekerasan dan diskriminasi atas nama agama di Indonesia, selain kebijakan deskriminatif terhadap kelompok minoritas kegamaan yang mewarnai realitas intoleransi di tanah air,” paparnya.

Selain itu, penelitian juga bertujuan memahami sejauhmana ujaran kebencianmenyebabkan terjadinya hate crime dan berbagai tindakan kekerasan lain, serta kebijakan diskriminatif terhadap kelompok sasaran kebencian di daerah hot spots konflik keagamaan di Indonesia. Di samping itu terkait dengan Surat Edaran KAPOLRI No. 6/X/2015 tentang Penanganan Hate Speech, penelitian ingin memahami bagaimana POLRI dan pemerintahan setempat menangani aksi-aksi hate speech sebelum terjadinya hate crime terutama di daerah-daerah konflik keagamaan.

Sementara itu, Azra mengatakan, penelitian tentang Hate Speech sangat perlu dilakukan karena sangat mudahnya menebar kebencian dan bebasnya berekspresi  dan kebebasan beragama yang tanpa batas dan tanggungjawab. “Subjek ini perlu diteliti dan diketahui untuk mencegah perubahan Hate Speech menjadi Hate Crime,” paparnya.

Di sisi lain, Martinus berharap sivitas akademi dan publik terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam mengurangi ujaran kebencian.“Polri tak akan bisa bekerja maksimal tanpa dukungan penuh dari masyarakat, termasuk penelitian semacam ini,” jelasnya. (Ikhda K.)