BPI UIN Jakarta Dorong Pembentukan Ikatan Profesi Penyuluh Agama

BPI UIN Jakarta Dorong Pembentukan Ikatan Profesi Penyuluh Agama

Syahida Inn Ciputat, BERITA UIN Online— Program Studi Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI), Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendorong pembentukan Ikatan Profesi Penyuluh Agama Indonesia. Selain menjadi sumber informasi akan hak dan kewajiban para penyuluh, keberadaan ikatan profesi diharap menjadi motor pengembangan kapasitas wawasan dan keahlian mereka dalam menunaikan tugas-tugas penyuluhannya.

Demikian dikatakan Ketua Prodi BPI, FIDIKOM, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dra Rini Laili Prihatini M.Si saat menyampaikan usulan Ikatan Profesi Penyuluh Agama di Ciputat, Rabu (13/9/2017). “Perguruan tinggi dalam hal ini Program Studi BPI, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Jakarta mendorong terbentuknya ikatan profesi penyuluh agama,” usulnya.

Rini menjelaskan, sebagi organisasi profesi, Ikatan Profesi Penyuluh Agama bisa berperan melindungi kepentingan publik maupun profesional penyuluhan sendiri. Sebab selain bisa memberikan sertifikasi profesio yang menjamin kualifikasi seorang penyuluh, keberadaan organisasi ini juga bisa membela hak-hak penyuluh dengan memberikan perlindungan, pembelaan, dan pendidikan yang berkualitas.

Lebih dari itu, sambungnya, ikatan profesi penyuluh agama juga memungkinkan penyuluh bisa menambah wawasan, meningkatkan kemampuan, dan pertukaran pengalaman sesama mereka. Dengan begitu, penyuluh berkesempatan meningkatkan kualitas keprofesiannya sehingga bisa mendongkrak kualitas dan mutu pekerjaannya.

“Tingkat kualitas profesi penyuluh tidak hanya dilihat dari seberapa banyak nilai KUM yang dimiliki, tetapi dilihat kemampuan proses melakukan penyuluhan dan pendampingan serta menjadikan khalayak sasarannya menjadi mandiri dan sejahtera,” tandas Rini lagi.

Dasar pembentukan organisasi profesi sendiri, sebut Rini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 pasal 61 yang menyatakan bahwa tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karir, kemampuan, kewenagan professional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan”. Selain itu, dalam Pasal 31 ayat 4 UUSPN tahun 1989 disebutkan bahwa tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu penggetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.

Dalam evaluasi Prodi BPI, FDIK, UIN Jakarta, hampir 14 tahun setelah regulasi yang menegaskan jabatan fungsional penyuluh agama Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS dan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/ 9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya diterbitkan, output kinerja penyuluhan agama belum terlalu menggembirakan. Para penyuluh agama belum mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Selain keterbatasan waktu, para penyuluh juga dibelit persoalan rendahnya kualitas dan kuantitas tenaga penyuluh, minimnya pendanaan, dan tidak memadainya sarana penunjang, dan belum terlalu mendukungnya manajemen pelaksanaan kebijakan penyuluhan. Padahal di saat yang sama, jelas Rini, seorang penyuluh memikul tanggung jawab berat dalam melakukan penyuluan kehidupan keagamaan masyarakat.

Merujuk kedua regulasi tentang jabatan fungsional penyuluh, seorang penghulu agama memikul pelaksanaan tiga fungsi penyuluan sekaligus. Ketiganya, Fungsi informatif atau penerangan, fungsi edukatif atau pendidikan; fungsi konsultatif atau bimbingan; dan fungsi advokatif. “Ini artinya, profesionalitas penyuluh agama merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan tugasnya mendampingi masyarakat menghadapi masalah dan kebutuhan masyarakat yang makin kompleks,” paparnya.

Selenggarakan Seminar Penyuluhan

Di tepi lain, Prodi BPI FIDIKOM UINSyarif Hidayatullah Jakarta juga menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Profesi Penyuluh Agama Melalui Ikatan Penyuluh Agama Islam Indonesia”. Selain mahasisa Program Studi BPI, seminar juga dihadiri para Penyuluh Agama se-Indonesia, delegasi Jurusan/Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seluruh Indonesia, akademisi dan lembaga mitra penyuluan nasional.

Seminar menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Prof. Dr. Sumardjo, M.Si. (Ketua Umum Perhimpunan Ahli Penyulkuh Pembangunan Indonesia), Irwanto, M.Si. (Kasie. Penais Kanwil Kemenag. Maluku Utara), dan Dr. Arief Subhan, MA. (Dekan FIDIKOM UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta). Masing-masing menyampaikan presentasi Keterlibatan Asosiasi Profesi Penyuluh Agama untuk Memperkuat Peran Penyuluh dalam Mewujudkan Masyarakat Madani; Peran Ikatan Profesi Penyuluh Agama dalam Menghadapi Tantangan dan Problematika Kepenyuluhan; dan, Sinergi antara Pendidik dan Profesi Penyuluh Agama untuk Mewujudkan Masyarakat Madani.

Selain itu, seminar juga menghadirkan pembicara kunci Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, Prof. Kamarudin Amin M.Phil., Ph. D.. Dalam sambutannya, Amin mempresentasikan materi bertajuk “Agenda Nasional Ditjen Diktis dalam Pembinaan dan Pengembangan Asosiasi Profesi Penyuluh Agama”.

Seminar sendiri, sambung Rini, diharapkan memberikan gambaran utuh tentang peluang dan tantangan Penyuluhan Agama di Indonesia sekaligus memberi gambaran umum tentang pentingnya Ikatan Profesi Penyuluh Agama di Indonesia. “Terakhir, kegiatan juga diharapkan turut mendorong peningkatan profesionalisme penyuluh agama maupun lulusan BPI sebagai calon-calon penyuluh agama di masa depan,” pungkasnya. (farah nh/yuni nk/zm)