Berikut Wewenang dan Tugas KPA Pengadaan Barang dan Jasa

Berikut Wewenang dan Tugas KPA Pengadaan Barang dan Jasa

Rektorat, BERITA UIN Online—Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepada BERITA UIN Online, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Drs H Subarja MPdI mengatakan, bahwa kuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian.

“Apabila kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara kelompok kerja unit layanan pengadaan dengan pejabat pembuat komitmen sebagaimana yang dilakukan oleh Pengguna anggaran,” jelasnya.

Dijelaskannya pula, bahwa kewenangan KPA meliputi menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang/jasa, meneliti tersedianya dana kegiatan yang bersangkutan, membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pangeluaran yang bersangkutan, dan memerintahkan pembayaran atas beban dana sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA.

“Selain itu, KPA juga berwenang untuk membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA dan mengangkat staf pembantu sesuai dengan kebutuhan,” papar Subarja.

Masih menurut Subarja, untuk tugas pejabat KPA terdiri dari enam poin, antara lain melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK, melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP,SPP-GU,SPP-LS dan SPP-TU), melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta membuat keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA. (lrf)