Begini Cara Mengaktifkan Status Mahasiswa Semester Genap

Begini Cara Mengaktifkan Status Mahasiswa Semester Genap

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Berpedoman kepada Keputusan Rektor Nomor 846 Tahun 2017 tanggal 4 Desember 2017 perihal penetapan Kalender Akademik Program Strata Satu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, maka pendaftaran ulang dan pengisian KRS dimulai tanggal 8 sampai dengan 26 Januari 2018.

Demikian isi surat yang dikeluarkan Rektor UIN Jakarta melalui Wakil Rektor Bidang Akademik perihal Status Mahasiswa Bernomor B-010/B.III/PP.00.9/1/2018 tanggal 5 Januari 2018.

Selanjutnya dalam surat tersebut dijelaskan, dengan dimulainya pendaftaran ulang, maka secara otomatis status mahasiswa akan berubah menjadi Tidak Aktif dan dapat berubah menjadi Aktif apabila telah melakukan pendaftaran ulang semester genap tahun akademik 2017/2018.

Adapun terhadap mahasiswa yang akan melakukan ujian skripsi maupun mendaftar wisuda 107, dijelaskan, statusnya akan diaktifkan secara manual apabila tidak memiliki tunggakan pembayaran.

Untuk penyerahan, setiap bagian akademik fakultas diberikan waktu paling lambat pada 9 Januari 2018 ke Bagian Akademik Pusat UIN Jakarta. (mf)