Atho Mudzhar: JIL Diminta Rumuskan Kembali Metodologi Berpikirnya

Atho Mudzhar: JIL Diminta Rumuskan Kembali Metodologi Berpikirnya

Reporter: Akhwani Subkhi

Ruang Diorama, UIN Online -  Kepala Badan Litbang dan Diklat Depertemen Agama Prof Dr H.M Atho Mudzhar mengatakan Jaringan Islam Liberal (JIL) sebaiknya merumuskan kembali pemikirannya secara cermat dan menyeluruh dalam kerangka metodologinya supaya tidak menimbulkan kontroversi yang sia-sia dan tak berujung.



Atho mengatakan hal itu saat menjadi narasumber dalam seminar internasional tentang Tajdid Pemikiran Islam di Ruang Diorama, Kamis (10/9). “Selama ini kerangka metodologi berpikirnya belum komprehensif sehingga mengakibatkan perdebatan berkepanjangan di masyarakat,” katanya.

Atho menegaskan pemikiran JIL mengenai hukum Islam dan masalah lainnya belum tertuang secara lengkap, melainkan masih merupakan letupan-letupan pemikiran yang sporadis. Selain itu, metodologi berpikir mereka belum tertuang secara utuh dan jelas.  

Menurut Atho yang mengutip pendapat Hartono Ahmad Jaiz, kaum pendukung Islam liberal memiliki beberapa pendapat, di antaranya al-Qur’an ialah teks dan harus dikaji dengan hermeneutika, kitab-kitab klasik tidak diperlukan lagi, poligami harus dilarang, perkawinan dengan orang beda agama dibolehkan kepada laki-laki atau perempuan muslim, dan mahar dalam perkawinan boleh dibayar suami atau isteri.

“Pendapat-pendapat tersebut menampakkan sejumlah kesimpangsiuran cara berpikir JIL dan cenderung melonggar-longgarkan aturan agama seperti hendak melihatnya sama seperti aturan buatan manusia,” tegasnya.

Atho menjelaskan pendapat JIL yang menyatakan al-Qur’an harus dikaji menggunakan hermeneutika sesungguhnya bukan sesuatu yang baru karena menurut Atho, ulama tafsir klasik telah menggunakannya ketika mengkaji Asbabun Nuzul yang memberi konteks kepada turunya suatu ayat. Sedangkan pendapat JIL tentang kitab-kitab klasik yang tidak diperlukan lagi menandakan adanya kerancuan berpikir di benak mereka.

“Pemikiran para mufasir klasik justeru sangat diperlukan untuk memahami konteksnya dan memahami konteks masyarakatnya. Jika kitab klasik tidak diperlukan, sesungguhnya bertentangan dengan anjuran penggunaan hermeneutika itu sendiri,” jelasnya.Â