ASN UIN Jakarta Harus Hindari Aktivitas Ujaran Kebencian

ASN UIN Jakarta Harus Hindari Aktivitas Ujaran Kebencian

Ciputat, BERITA UIN Online— Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UIN Jakarta, Dr. Urip Rudi Subiantoro, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Jakarta menghindari aktifitas ujaran kebencian. Menurutnya, ASN UIN Jakarta harus menjadi pionir penegak keutuhan NKRI dengan menghindarkan diri dari ujaran kebencian yang memutus rantai kesatuan bangsa.

Demikian disampaikan Rudi saat berbincang dengan BERITA UIN Online di kantornya , Senin (21/05/2018). Sebagai aparatur pemerintah, jelasnya, ASN memiliki kontrak untuk tidak melakukan hal-hal bertentangan dengan kebijakan negara, menegaskan loyalitas terhadap Pancasila dan NKRI, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. “ASN, terutama ASN UIN Jakarta, harus menjadi pionir terdepan dalam merawat toleransi dan menjaga keutuhan NKRI,” tandasnya.

Penghindaran aktifitas ujaran kebencian sendiri, tambah Rudi, bisa mempedomani himbauan yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 tanggal 18 Mei lalu. Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Biro Humas BKN RI, Mohammad Ridwan, BKN melansir enam aktifitas ujaran kebencian yang bisa dikategorikan pelanggaran disiplin ASN.

Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun  tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Kedua, menyampaikan pendapat  baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan.

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial dengan cara men-share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya. Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kelima, mengikuti  atau menghadiri kegiatan  yang   mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat yang mengandung kebencian pada UUD 1945, Pancasila, NKRI maupun kebencian SARA dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Rilis menambahkan, ASN yang terbukti melakukan  pelanggaran pada aktifitas ujaran pertama hingga keempat bisa dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedang ASN yang melakukan pelanggaran melalui aktifitas ujaran kelima dan keenam bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. “Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan   latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut,” sebut edaran. (farah nh/yuni nk/zm)