Anggota Baru Pusat Perpustakaan, Perlu Lakukan Aktivasi

Anggota Baru Pusat Perpustakaan, Perlu Lakukan Aktivasi

ANRI SKID BERITA UIN Online - Pusat perpustakaan utama UIN Syarif Hidaytullah Jakarta yang baru, resmi digunakan pada 8 September 2016. Keberadaan pusat perpustakaan UIN yang baru ini digunakan seiring dengan adanya mahasiswa baru tahun ajaran 2016-2017. Pusat perpustakaan utama adalah tempat dimana para mahasiswa, para dosen dapat membaca atau pun meminjam buku. Terkecuali seseorang yang bukan mahasiswa atau dosen UIN Jakarta yaitu umum, bisa meminjam buku untuk difotocopy dengan batas waktu sekitar 1 jam dan harus meninggalkan identitas mereka. Buku yang tersedia cukup lengkap dari novel, fiqih, filsafat, sejarah sampai karya umum lainnya ada disana. Sistem peminjaman buku di pusat perpustakaan UIN, menggunakan kartu tanda mahasiswa atau KTM. Mahasiswa wajib mengaktivasi KTM mereka agar dapat digunakan untuk meminjam buku. Aktivasi dapat dilakukan kapan saja, namun pusat perpustakaan utama menjadwalkan aktivasi untuk tahun ini pada tanggal 3 Oktober – 30 Desember 2016. Terlebih dikhususkan untuk mahasiswa baru UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kartu berlaku selama menjadi mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Namun, harus tetap diaktivasi setiap tahunnya. Peminjamaan di perpustakaan manapun tidak pernah ada yang berjalan mulus. Seperti di pusat perpustakaan utama UIN Syarif Hidayatullah, dalam satu hari ada ratusan buku yang rusak. Karena rasa memiliki dan menjaga belum tertanam kepada setiap pembaca. Padahal membetulkan sebuah buku itu tidak mudah, apalagi buku yang berukuran tebal. Buku yang tebal membutuhkan sekitar 3 hari untuk dapat kembali utuh. Karena kerusakan bisa juga terjadi karena kehilangan dan petugas pun harus mengumpulkan bagian yang hilang bagaimanapun caranya agar buku kembali utuh. Peminjaman buku harus menggunakan KTM masing-masing. Satu mahasiswa, satu KTM dan satu tanggungjawab. Hal ini menghindari keterlambatan seseorang mengembalikan buku. Apabila ada yang meminjam KTM orang lain untuk meminjam buku, dia mengembalikan buku telat dan tidak bertanggung jawab. Masalah tersebut akan kembali kepada kepada pemilik kartu. Karena data yang meminjam buku adalah pemilik kartu. Kejadian seperti ini harusnya dihindari perpustakaan mana pun. Keterlambatan kadang diacuhkan oleh sebagian orang, karena denda yang tak seberapa. Namun, sebenarnya itu adalah masalah. Siti Maryam , S.Ag, S.S, M.Hum selaku koordinator layanan teknis pusat perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan bahwa keterlambatan mengembalikan buku menjadi masalah “Denda memang tak seberapa namun masalahnya adalah orang yang menutup hak orang lain untuk membaca karena keterlambatannya,” ujar Siti Maryam. (LRF/ Muthi’ah Fiddin)