Alumni FSH UIN Jakarta Jadi Hakim Agung

Alumni FSH UIN Jakarta Jadi Hakim Agung

[caption id="attachment_20114" align="alignleft" width="393"] Dr.H. Yasardin, S.H., M.Hum[/caption]

Jakarta, BERITA UIN Online— Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, akhirnya Rabu, (13/9) Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) RI menyetujui Dr H Yasardin SH MHum, menjadi satu-satunya calon Hakim Agung untuk kamar agama.

Saat ini,  pria kelahiran 58 tahun yang lalu tersebut, masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten. Dimana, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang bertugas di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Selain itu, alumni Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta ini juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama, Palembang dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, serta Ketua Pengadilan Agama Depok.

Selain dirinya, DPR juga meloloskan empat Calon Hakim Agung lainnya, yaitu Dr Drs Muhammad Yunus Wahab SH MH untuk kamar perdata, Dr Gazalba Saleh SH MH untuk kamar pidana, Kolonel (Chk) Hidayat Manao SH MH untuk kamar militer, dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH untuk kamar Tata Usaha Negara. Kelima Hakim Agung yang telah terpilih itu akan disahkan pekan depan dalam rapat paripurna DPR, dan kemudian akan diambil sumpahnya oleh presiden.

Sebagai informasi, Komisi III DPR meloloskan secara aklamasi karena selama uji kelayakan dan kepatutan, kelima calon hakim agung itu dapat memberikan jawaban yang memuaskan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

Selain itu, kekurangan hakim agung di setiap kamar menjadi pertimbangan lain DPR. DPR menghawatirkan dengan kurangnya hakim agung dapat menimbulkan penumpukan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim agung yang diusulkan KY dan disetujui oleh DPR ini masih belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengusulkan 6 orang hakim agung dengan rincian 1 hakim agung kamar pidana, 2 kamar perdata, 1 kamar agama, 1 kamar tata usaha negara  dan 1 hakim agung untuk kamar militer. (lrf/sumber lain)