Al-Syaukani Tetap Serukan Ijtihad dan Larang Taqlid

Al-Syaukani Tetap Serukan Ijtihad dan Larang Taqlid

Reporter: Hamzah Farihin

Gedung Pascasarjana, UINJKT Online — Ulama besar dari Yaman Muhammad ibn Ali Al-Syaukani (1172-1250 H/1760-1832 M) tetap menyerukan untuk berijtihad dan melarang bertaqlid. Sebab, menurut al-Syaukani, menutup pintu ijtihad sama halnya dengan menghapus  syariat. Jika tidak diserukan untuk berijtihad, kata al-Syaukani, itu berarti membatasi karunia Allah terhadap hamba-Nya.

Hal itu dikemukakan Umar Alhaddad saat mempertahankan disertasi doktoralnya berjudul Ijtihad dan Taqlid dalam Islam: Studi atas Pemikiran al-Syaukani tentang Ijtihad dan Aplikasinya dalam Kitab al-Sayl al-Jarrar di hadapan tim penguji yang dipimpin Prof Dr Azyumardi Azra di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta, Sabtu (20/12). Dalam ujian tersebut Umar memperoleh yudisium amat baik dengan IPK 3,56.

Menurut Umar, al-Syaukani sendiri tidak mewajibkan ijtihad pada setiap orang, kecuali mereka yang menguasai ilmu-ilmu yang diperlukan untuk berijtihad. Adapun mereka yang tidak menguasai ilmu tersebut, maka mereka dituntut ittiba atau bertanya pada ulama tentang hukum suatu hal yang diperlukan.

“Perkembangan ijtihad sebenarnya telah berjalan seiring dengan perkembangan hukum Islam itu sendiri. Hal ini karena ijtihad merupakan motor penggerak dalam perjalanan hukum Islam pascamasa kenabian telah berakhir dan wahyu telah terhenti,” papar dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Sedangkan yang menjadikan dilarangnya taqlid, karena taqlid atau kepatuhan mutlak merupakan sesuatu yang mengikat diri pada pendapat seorang alim sehingga mengesampingkan pihak lain. Bahkan, para imam mazhab yang empat dengan tegas menolak taqlid dan mengingatkan pada para muqallid agar tidak bertaqlid kepada seseorang. Karena mereka telah melenceng dari prinsip yang dibangun para imam mazhab yang mereka ikuti.

Di samping mengajukanh argumen-argumen tentang keharusan ijtihad, kata Umar, al-Syaukani juga berusaha menjelaskan bahwa ijtihad bukan merupakan hak ekseklusif kelompok umat Islam tertentu. Dengan tanpa mengabaikan kualifikasi tertentu bagi mujtahid, al-Syaukani menyatakan bahwa setiap muslim yang benar-benar mempelajari agamanya dan memiliki sarana pengetahuan secukupnya dapat melakukan ijtihad. “Menurut al-Syaukani, semakin bertambah zaman semakin mudah pula ijtihad, karena kemajuan zaman telah memberi kemudahan dalam memperoleh perangkat yang dibutuhkan dalam ijtihad,” paparnya.*