60 Peserta Program Profesi Apoteker Lolos Seleksi

60 Peserta Program Profesi Apoteker Lolos Seleksi

[caption id="attachment_19583" align="alignleft" width="300"] Sejumlah peserta pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan saat mengikuti ujian tulis di gedung FKIK pada 15-16 Juli 2017. Dari 136 peserta yang mendaftar, 60 peserta di antaranya dinyatakan lolos seleksi.[/caption]

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Sebanyak 60 peserta program pendidikan profesi Apoteker Fakultas Kedoktaran dan Ilmu Kesheatan (FKIK) Angkatan IV Tahun Akademik 2017/2018 dinyatakan lolos seleksi. Kelulusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 553 Tahun 2017 tertanggal 31 Juli 2017. Sedangkan pengumuman kelulusan dilakukan pada 7 Agustus 2017.

Demikian siaran pers Panitia Seleksi Pendidikan Profesi Apoteker FKIK yang diterima BERITA UIN Online, Jumat (11/8/2017). Peserta yang dinyatakan lulus merupakan hasil seleksi yang dilakukan dalam tiga tahap dengan peserta sebanyak 136 orang. Tahap pertama dan kedua berupa tes tertulis pada 15-16 Juli 2017, sedangkan tahap ketiga berupa tes lisan (wawancara) yang digelar pada 21 Juli 2017.

Kepala Bagian Tata Usaha FKIK Drs Rasiin MA yang dihubungi BERITA UIN Online, Jumat (11/8/2017), mengatakan, pendidikan Profesi Apoteker merupakan program pendidikan farmasi untuk menghasilkan para apoteker yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang kefarmasian. Syarat pendidikan tersebut ditempuh setelah peserta mengikuti pendidikan sarjana farmasi (S1).

“Pendidikan profesi ini berupa pemberian pemahaman akademik dan pengalaman praktik profesi (experimential learning) yang dilaksanakan di berbagai fasilitas pelayanan kefarmasian,” jelasnya.

Selain itu, pendidikan ini juga untuk menghasilkan para apoteker muslim yang kompeten dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Adapun tujuan secara khusus di antaranya mampu memberikan pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan, mampu menerapkan cara pembuatan sediaan farmasi yang baik dan halal serta melaksanakan pengendalian mutu di industri farmasi, dan mempunyai kemampuan manajerial dalam mengelola usaha-usaha farmasi.

Pendidikan Profesi Apoteker ditempuh selama satu tahun atau dua semester. Proses pendidikan profesi ini dibagi ke dalam dua peminatan, yaitu pelayanan kefarmasian dan farmasi industri. Peminatan pelayanan kefarmasian ditempuh sebanyak 36 SKS (32 SKS berupa mata kuliah wajib dan 4 SKS mata kuliah pilihan), sedangkan peminatan industri farmasi ditemih sebanyak 36 SKS (34 SKS mata kuliah wajib dan 2 SKS mata kuliah pilihan).(ns)

.