7 Jurnal UIN Jakarta Dapat Bantuan Diktis

7 Jurnal UIN Jakarta Dapat Bantuan Diktis

Jurnal UIN JakartaGedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag menyampaikan Pengumuman Penerima Bantuan Publikasi dan Jurnal Ilmiah dan Bantuan Internship Peningkatan Mutu Jurnal Ilmiah Internasional melalui surat bernomor 1671/Dj.I/Dt.I.IV/5/HM.01/09/2016 tanggal 26 September 2016.

Dalam surat tersebut tercatat, bantuan yang diberikan dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu Bantuan Internship Peningkatan Mutu Jurnal Ilmiah Internasional dan Bantuan Peningkatan Mutu Publikasi dan Jurnal Ilmiah.

Untuk kategori pertama, terdapat 10 jurnal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam terpilih yang ditetapkan masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 100.000.000, dua di antaranya jurnal dari UIN Jakarta, yaitu Jurnal Iqtishod Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan Jurnal Ilmu Ushuludin (HIPIUS) Fakultas Ushuludin.

Sedangkan untuk kategori kedua, dari lima kluster, pada kluster akselerasi jurnal, tercatat lima jurnal UIN Jakarta yang masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 50.000.000, yaitu Jurnal Cita Hukum dan Ahkam: Jurnal Ilmu-Ilmu Syariah, keduanya dari FSH, Journal of Quran and Hadith Studies Sekolah Pascasarjana, Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan al-Kauniyah: Jurnal Biologi Fakultas Sains dan Teknologi.

Selanjutnya diinformasikan, pihak Diktis meminta kepada setiap penerima bantuan untuk memperhatikan lima prosedur yang telah ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan Islam No. 4772/III/Tahun 2016 dan 4773/III/Tahun 2016 tentang Penerima Bantuan Publikasi dan Jurnal Ilmiah Tahun 2016.

Pertama, untuk para pengelola dan penerima bantuan publikasi dan jurnal ilmiah sebagaimana terlampiragar segera melaksanakan tahapan kegiatan dalam rangka peningkatan mutu sesuai kluster masing-masing, dengan pembiayaan mandiriterlebih dahulu (prefinance). Proses pencairan dana bantuan diperkirakan akan selesai pada pertengahan Oktober 2016.

Kedua, penerima dana bantuan diminta agar segera mengisi dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagaimana format terlampir dan selanjutnya dikirimkan ke alamat Subdit Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jl Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, paling lambat 10 Oktober 2016.

Ketiga, jadwal pelaksanaan kegiatan diperhitungkan sejak Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat DIKTIS diterbitkan, yakni mulai 26 Agustus 2016 sampai 30 Desember 2016.

Keempat, untuk pengendalian dana penjaminan mutu pelaksanaan program bantuan, penerima wajib melaporkan progressnya pada minggu ke-4 Oktober sampai minggu ke-1 November 2016.

Terakhir, pelaksanaan program bantuan agar merujuk/mengacu kepada petunjuk teknis yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Demikian isi pengumuman yang ditandatangani Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dr Mamat S Burhanuddin MA atas nama Direktur Diktis itu. Surat tersebut bisa didapatkan di laman http://diktis.kemenag.go.id. (mf)