2016: Gelar Akademik PTKI Diubah

2016: Gelar Akademik PTKI Diubah

UIN Jakarta, BERITA UIN Online— Gelar akademik sarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) telah diubah. Hal ini sesuai dengan surat Peraturan Menteri Agama (PAM) RI nomor 33 Tahun 2016 tentang gelar akademik perguruan tinggi keagamaan, yang diterima tim BERITA UIN Online, Senin (29/08).

Perubahan tersebut berlaku tidak hanya pada S1, namun juga berlaku pada jenjang S2 dan S3. Data yang diperoleh tim BERITA UIN Online dari laman http://pendis.kemenag.go.id/ mencatat, bahwa gelar akademik terdahulu berlaku dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama.

Masih dari data laman diatas, gelar akademik berdasarkan PMA nomor 33 Tahun 2016. Untuk  Strata Satu (S1) antara lain, sarjana fakultas ushuluddin S.Ag (Sarjana Agama), fakultas syariah menjadi SH (Sarjana Hukum), Fakultas Dakwah dan Komunikasi S. Sos (Sarjana Sosial), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan S.Pd (Sarjana Pendidikan), dan sarjana Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi S.E.(Sarjana Ekonomi).

Selanjutnya, gelar akademik untuk fakultas Adab dan Humaniora S.Hum (Sarjana Humaniora), pada Fakultas Psikologi S.Psi (Sarjana Psikologi), studi Islam interdisipliner Ma’had Aly S.Ag (Sarjana Agama), dan sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar S.IP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).

Terdapat beberapa pengecualian pada fakultas yang sama, yaitu jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana Akuntansi).

Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti "S" (Sarjana) menjadi "M" (Magsiter) dan selanjutnya sesuai dengan Fakutas/Jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) semua Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya "Dr" (Doktor).

Di tempat berbeda, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Fadhilah Suralaga M.Si mengatakan, PMA nomor 33 tahun 2016 tentang Gelar Akademik terdapat ketidaksesuaian pada prodi tertentu dan perlu dibahas untuk ditetapkan pada SK Rektor untuk mengakomodir hal tersebut.

“Seperti gelar Manajemen Haji dan Umroh (SE), Menejemen Zakat dan Wakaf (SE). hal ini akan kami bicarakan kembali bersama pimpinan agar semuanya terakomodir,” tambahnya sesaat setelah mengikuti rapat pimpinan, di Ruang Sidang Utama (RSU), Rabu (24/08).

Sebagai informasi tambahan, PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016, serta telah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016, dan untuk lebih lengkapnya dapat mengunjungi laman http://diktis.kemenag.go.id/NEW/. (laporan Syarifaeni F/lrf)