20 Dosen UIN Jakarta Dinyatakan Layak Ikuti Program Sertifikasi PTKI

20 Dosen UIN Jakarta Dinyatakan Layak Ikuti Program Sertifikasi PTKI

Sertifikasi Dosen 2016Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Sebanyak 20 dosen UIN Jakarta dinyatakan memenuhi syarat dan layak untuk mengikuti program sertifikasi pendidik untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun 2016.

Hal tersebut sebagaimana dilansir dari Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 4562 Tahun 2016 tentang Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2016.

Dalam lampiran SK bertanggal 16 Agustus 2016 tersebut terdapat 500 peserta dari beberapa PTKI Negeri dan PTKI Swasta. Sedangkan untuk 20 dosen UIN Jakarta, mereka tersebar di tujuh fakultas, dengan rincian empat fakultas umum dan tiga fakultas keagamaan.

Lebih lanjut diuraikan, tujuh orang di Fakultas Sains dan Teknologi (FST), yaitu Arman Djusam (Matematika dan Pengantar Ekonomi), Rizal MKom (Ilmu Komputer), Bambang Ruswandi (Statistik), Evi N (Sistem Informasi Korporasi), Victor Amrizal (Kecerdasan Buatan), N Herawati (Sistem Informasi Korporasi) dan S Hastari (Biologi).

Dua orang di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), yaitu Rusdianto (Economic Policy) dan Iwan Aminuddin (Agribisnis). Tiga orang di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), yaitu Hendra A (Farmasi), Baequni (Administrasi dan Kebijakan Kesehatan) dan Rosmalina (Kedokteran). Tiga orang di Fakultas Ushuludin (FU), yaitu Syarifah Rusydah (Hadis), Muhammad Ali (Ulumul Quran) dan Ahmad Ridho (Perbandingan Agama). Tiga orang di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, yaitu Yuke Mardiati, A Junifar, keduanya di bidang keahlian pendidikan dan Wahdi (Pendidikan Agama Islam).

Sedangkan di Fakultas Adab dan Humaniora dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik masing-masing satu orang, yaitu Moh Supardi (Linguistik Terapan) dan Husnul Khitam (Sosiologi).

Dalam rangka menjamin pelaksanaan program tersebut agar terlaksana dengan baik dan lancar, Dirjenpendis menerbitkan surat Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi Dosen PTKI Nomor 3119/Dj.I/Dt.I.IV.2/Kp.07.6/08/2016 bertanggal 21 Agustus 2016.

Dalam ketentuan yang ditandatangani Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Prof Dr Amsal Bakhtiar MA tersebut di antaranya disebutkan bahwa penyelenggaraan sertifikasi dosen tahun 2016 dilaksanakan dengan sistem online sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman sertifikasi dosen. Untuk ketentuan lengkapnya, klik http://diktis.kemenag.go.id/. (mf)