158 Guru Besar Berharap, Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas

158 Guru Besar Berharap, Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas

[caption id="attachment_9991" align="aligncenter" width="640"]Perwakilan guru besar Asep Saefuddin memberikan surat pernyataan sikap resmi para Guru Besar. Perwakilan guru besar Asep Saefuddin memberikan surat pernyataan sikap resmi para Guru Besar. [/caption] BERITA UIN, Online -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima aspirasi para Guru Besar dari sejumlah perguruan tinggi terkait permintaan untuk menarik revisi Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 – 2019. “Kami menerima aspirasi Guru Besar dan akan kami serahkan ke Rapim dan Fraksi – fraksi di Bamus dan pihak terkait di Badan Legislasi untuk disikapi,” ujar Fadli saat menerima audiensi Guru Besar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (01/03/2016). Dalam kesempatan itu, Perwakilan guru besar Asep Saefuddin memberikan surat pernyataan sikap resmi para Guru Besar. Termasuk tanda tangan sekitar 158 Guru Besar yang meminta revisi UU KPK ditarik dari Prolegnas. Menurut Saefuddin, upaya melakukan revisi terhadap UU KPK merupakan langkah yang tidak tepat. Ada empat poin perubahan dalam draft revisi UU No 30 tahun 2002 tersebut melemahkan KPK bukan memperkuat seperti yang disampaikan oleh pemerintah. Disamping itu, Saefuddin menambahkan, kepercayaan publik terhadap KPK juga masih sangat tinggi dibandingkan dengan lembaga lain. Dan realitas praktik korupsi di Indonesia masih memprihatinkan, mengingat Indonesia berada pada peringkat 88 dari 168 negara dalam daftar peringkat korupsi dunia tahun 2015. “Negara kita masih rentan dengan persoalan korupsi, alangkah naifnya kalau terjadi pelemahan KPK. Di satu pihak kita memerlukan suatu lembaga yang kuat,” jelas Saefuddin. Menanggapi hal itu Fadli Zon mengatakan bahwa penarikan draft RUU masih memungkinkan, namun perlu persetujuan dari pihak – pihak yang terkait. “Kalau ini minta ditarik dari prolegnas prioritas 2016 maupun long list di 2015 - 2019 perlu ada proses baru di Baleg untuk diusulkan kemudian ditarik,” papar Fadli (dpr.go.id)